Belasan ambulans bersiaga di halaman RSUD Ir Soekarno Sukoharjo dan akan membawa jenazah korban kecelakaan di di sekitar Bukit Bego, Jalan Dlingo-Imogiri, Kedungguweng, Kelurahan Wukirsari, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Minggu (6/2/2022). [Suara.com/Budi Kusumo]
Sementara itu Kepala Desa Mranggen, Darmadi juga membenarkan jika peristiwa tersebut merupakan warga Desa Mranggen.
"Iya benar. Itu konveksi milik Mas Agus, karyawannya ada yang juga berasal dari luar Desa Mranggen," terang dia.
Kontributor : Budi Kusumo
Berita Terkait
-
Tragis! KA Batara Kresna Tabrak Mobil di Sukoharjo, 4 Tewas di Tempat
-
12 Jemaah Umrah Lolos Kecelakaan Maut di Jeddah, Paspor Mereka Diganti SPLP
-
Bus Rombongan Umrah Terbakar di Arab Saudi: Enam WNI Meninggal, 14 Selamat
-
Kronologi Kecelakaan Maut di Cianjur, Bus Serempet Motor Hingga Lansia Tewas
-
Investigasi KPBB: Danone Diduga Untung Triliunan Rupiah dari Praktik ODOL Aqua
Tag
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Dear Petinggi BEI, IHSG Memang Rapuh dan Keropos!
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
-
Wall Street Keok, IHSG Diprediksi Melemah Imbas Perang Dagang Trump vs Xi Jinping
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
Terkini
-
Bahlil Malam-malam Sowan Jokowi di Solo, Bahas Masa Depan Partai Golkar?
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
Buntut Kecelakaan Maut KA Batara Kresna di Sukoharjo, PT KAI Benahi Perlintasan Maut
-
Bom Waktu Mobil Esemka 'Meledak' di Solo: Jokowi dan Ma'ruf Amin Digugat Warga
-
Kontroversi Revisi KUHAP: Penyidik Berhak Ciduk Langsung, Begini Analisis Pakar Hukum UNS