SuaraSurakarta.id - Insiden pengusiran pesawat Susi Air dari Hanggar Bandar Udara Malinau Robert Atty Bessing di Kabupaten Malinau Kalimantan Utara menyita perhatian banyak pihak.
Pengamat penerbangan Arista Atmadjati menyarankan agar insiden pengusiran pesawat Susi Air dari hanggar Bandar Udara Malinau Robert Atty Bessing dapat diselesaikan dengan mengedepankan etika bisnis.
"Saya pelajari, urusan Susi Air di hanggar Malinau itu business to business. Sekarang itu, kita harus mengikuti etika bisnis," kata Arista dikutip dari ANTARA di Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Arista mengatakan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan perlu menyikapi secara bijaksana atas insiden tersebut.
Ia mengatakan peristiwa tersebut dilakukan secara tergesa-gesa dan tanpa pemberitahuan oleh Pemerintah Kabupaten Malinau kepada pihak maskapai.
Selain itu, terkait sewa menyewa hanggar di bandara tersebut merupakan wewenang pemerintah daerah setempat.
Namun demikian terkait penanganan (handling) pesawat yang dinilai tidak sesuai standar penerbangan, Arista menyebutnya sebagai sebuah tindakan yang membahayakan keselamatan penerbangan.
Kata dia, proses pemindahan pesawat harus dilakukan oleh personel yang ahli di bidangnya, juga menggunakan peralatan khusus seperti crane, push back tractor, dan lainnya.
"Hanya cara penanganan pesawatnya tidak sesuai standar penerbangan. Tetapi kita perlu pahami bahwa bandara kecil untuk penerbangan perintis seperti itu tidak punya anggaran memadai untuk beli alat-alat itu," ujar pengamat dari Arista Indonesia Aviation Center (AIAC) itu.
Baca Juga: Usir Pesawat Susi Air dari Hanggar, Smart Aviation Ngaku Tak Bakal Tuntut Pemda
Seperti diketahui, viral di media sosial sejumlah pesawat milik Susi Air yang terparkir di hanggar Bandara RA Bessing Malinau, dikeluarkan oleh sejumlah personel Satpol PP.
Pengeluaran pesawat dari hanggar adalah buntut dari tidak diperpanjangnya kerja sama Susi Air oleh Pemkab Malinau.
Berita Terkait
-
Pesawatnya Dikeluarkan Paksa, Susi Pudjiastuti Sebut Sudah Bayar Sewa Bulanan: Termasuk Denda saat Pandemi Covid
-
Susi Pudjiastuti Sebut Sudah Bayar Sewa Maskapai ke Pemerintah Kaltara tapi Pesawatnya Tetap Diusir
-
Layani 11 Rute Penerbangan di Malinau, Susi Air Khawatir Penerbangan Malinau Terganggu Pasca Pengusiran
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
Terkini
-
Megawati Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Akademisi Esa Unggul Buka Suara
-
Fadli Zon Ajak Komunitas Dalang, Perajin Gamelan hinggan Sinden Bangun Ekosistem Kebudayaan
-
Respon Titiek Soeharto Saat Sang Ayah Diusulkan Sebagai Pahlawan Nasional
-
Festival Gamelan dan Sinden di Solo, Gaungkan Semangat Pelestarian Budaya Generasi Muda
-
Keraton Solo Dijaga TNI dan Polri, Potensi Gejolak Pengukuhan Penerus PB XIII?