SuaraSurakarta.id - Rutan Klas 1 Surakarta mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis sabu.
Pelaku menggunakan modus lama yakni dengan cara dilempar dari luar rutan. Beruntung, aksi tersebut diketahui petugas ketika melakukan patroli di blok narkotika, Kamis (27/1/2022) sekitar pukul 09.00 WIB
"Setelah penemuan itu, kita langsung koordinasi dengan BNN Kota Surakarta. Jadi kita belum berani untuk membuka isi plastik yang dibungkus lakban," kata Kepala Rutan Klas A Surakarta, Urip Dharma Yoga kepada awak media.
Setelah koordinasi dengan BNN Kota Surakarta, lanjut Urip, pihaknya bersama-sama langsung membuka isi barang yang mencurigakan. Benar saja, ketika dibuka terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,82 kilogram.
Baca Juga: Pesta Sabu di Stadion Badak Pandeglang, Pegawai Pemkab Pandeglang dan Pemprov Banten Ditangkap
"Saat dibuka, posisi sabu berada di dalam buah jeruk, yang ditutup plastik berlakban. Jadi posisi barang itu berada di dekat blok narkotika," jelas Urip.
Setelah itu, petugas rutan dan BNN Kota Surakarta langsung melakukan tindakan pengledahan dan melakukan test urine pada warga rutan yang berada di blok narkotika.
"Sebanyak 42 narapidana narkotika yang berada di kamar no 9, saat ini baru 15 sampel test urine hasilnya semua negatif dan saat ini sedang terus dilaksanakan," paparnya.
Sementara Kepala BNN Kota Surakarta, Kombes Ari Kurniawansyah Warsa, setelah mendapat laporan akan menindaklanjuti kasus ini.
Dengan barang bukti serta alat media cctv yang berada di rutan. Petugas akan terus melacak pelaku yang melakukan pelemparan dan sang penerima.
"Kami sudah upaya melakukan pengecekan, tapi kami akan terus mencoba lebih dalam untuk pengembangannya dari cctv tiga jam sebelum maupun sesudah pada pelemparan tersebut," ungkap Kombes Pol Ari Kurniawansyah Warsa.
Kontributor : Budi Kusumo
Baca Juga
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Sudah Berumur 65 Tahun, Seorang Kakek dari Bengkalis Jadi Pengedar Narkotika: Polisi Sita 20.43 Gram Sabu
-
Detik-detik Warga Karawang Terciduk Bawa Sabu di Banyumas
-
Dua Hakim di PN Rangkasbitung Konsumsi Narkoba Bakal Jalani Sidang, BNN: Berkas Sudah Masuk ke Kejaksaan
-
Terdakwa Kasus Kepemilikan 92 Kg Sabu Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Hakim PN Tanjungkarang
-
Polres Bukittinggi Musnahkan 35 Kg Sabu, 8 Pelaku Ditangkap
Terpopuler
-
Viral! Beli Sepeda Motor dan Masih di Halaman Dealer Langsung Ditilang Polisi, Warganet: Ini Perkara Sulit
-
Kisah Dhania Pelajar Asal Solo, Termakan Propaganda ISIS di Medsos yang Kini Hijrah Tolak Radikalisme
-
Jaman Susah Cari Pinjaman Rp 1,5 Miliar, Raffi Ahmad Ungkap Hanya Komedian Ini yang Beri Bantuan Tanpa Jaminan!
-
Sebut Ridwan Kamil Makin Sering Pencitraan Pasca Putranya Eril Meninggal, TikTokers Ini Tuai Kecaman