SuaraSurakarta.id - Seorang pria asal Solo berinisial PA (32) asal Jalan Srigading IV / 31 RT2/RW11, Kelurahan Mangkubumen Kecamatan Banjarsari, Solo harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Wonogiri.
Pura-pura menjenguk tahanan di Lapas Kelas II B Wonogiri dan membawakan sate lontong, saat dicek ternyata berisi belasan paket sabu dan ratusan obat Alprazolam.
Melansir Timlo.net--jaringan Suara.com, Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasubsi Penmas Aiptu Iwan Sumarsono menjelaskan
Paket narkoba itu ditujukan kepada salah satu narapidana yang oleh pelaku dititipkan kepada petugas jaga pos wasrik.
Namun pada saat pelaku diajak menuju pintu utama Lapas, justru pria itu kabur keluar komplek Lapas, namun paket itu sudah dipegang petugas.
Pelaku terindikasi lari keluar komplek Lapas lalu kabur menggunakan mobil warna merah yang terparkir diseberang jalan. Saat diperiksa petugas, isi bungkusan itu berisi, 17 paket sabu seberat 8,89 gram, 10 strip alprazolam, tiga pipet kaca, pop ice dan sate lontong.
"Jadi waktu itu, barang haram tersebut dimasukkan dalam plastik bersama minuman kemasan dan sate lontong," kata Iwan Sumarsono, Rabu (26/1/2022).
Dari hasil penyelidikan Satres Narkoba Polres Wonogiri PA terkait dalam kasus pengiriman paket sabu dan obat daftar G yang ditujukan kepada salah satu narapidana di Lapas Kelas II B Wonogiri pada 17 Januari 2022 lalu.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan penyelidikan hingga berhasil mengendus siapa dalang dalam kasus itu.
Baca Juga: Napi Narkoba Otak Pembakaran Mobil Lapas Pekanbaru Dikirim ke Nusakambangan
“Pelaku kita tangkap di sekitaran Manahan, Solo pukul 14.30 WIB, selanjutnya pelaku kita gelandang ke Polres Wonogiri,” ujar dia.
Iwan mengatakan, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sebanyak 17 paket sabu dengan total berat 8,89 gram, 100 butir Alprazolam dan tiga pipet kaca serta satu buah kartu ATM.
Pelaku dijerat dengan Pasal 115 ayat ( 1 ) atau pasal 114 ayat ( 1 ) atau pasal 112 ayat ( 1 ) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang siapa menyalurkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 12 ayat ( 2 ) sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 ayat ( 2 ) UURI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
Terkini
-
Kritik Pedas Program MBG hingga Koperasi Desa, Mahasiswa Beri Ultimatum 7x24 Jam ke Pemerintah
-
Rismon Sianipar Temui Jokowi di Solo, Bawa Buku 'Otentifikasi Ijazah'
-
Malam Satu Suro di Keraton Solo Memanas: Dua Kubu Keluarga Keraton Terlibat Adu Mulut!
-
Peringatan Malam 1 Suro, Kubu PB XIV Purboyo Tak Lakukan Kirab Pusaka, Ini Alasannya
-
2 Kubu di Keraton Solo Tetap Gelar Kirab Malam 1 Suro, Duduk Saling Membelakangi