SuaraSurakarta.id - Seorang pria asal Solo berinisial PA (32) asal Jalan Srigading IV / 31 RT2/RW11, Kelurahan Mangkubumen Kecamatan Banjarsari, Solo harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Wonogiri.
Pura-pura menjenguk tahanan di Lapas Kelas II B Wonogiri dan membawakan sate lontong, saat dicek ternyata berisi belasan paket sabu dan ratusan obat Alprazolam.
Melansir Timlo.net--jaringan Suara.com, Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasubsi Penmas Aiptu Iwan Sumarsono menjelaskan
Paket narkoba itu ditujukan kepada salah satu narapidana yang oleh pelaku dititipkan kepada petugas jaga pos wasrik.
Namun pada saat pelaku diajak menuju pintu utama Lapas, justru pria itu kabur keluar komplek Lapas, namun paket itu sudah dipegang petugas.
Pelaku terindikasi lari keluar komplek Lapas lalu kabur menggunakan mobil warna merah yang terparkir diseberang jalan. Saat diperiksa petugas, isi bungkusan itu berisi, 17 paket sabu seberat 8,89 gram, 10 strip alprazolam, tiga pipet kaca, pop ice dan sate lontong.
"Jadi waktu itu, barang haram tersebut dimasukkan dalam plastik bersama minuman kemasan dan sate lontong," kata Iwan Sumarsono, Rabu (26/1/2022).
Dari hasil penyelidikan Satres Narkoba Polres Wonogiri PA terkait dalam kasus pengiriman paket sabu dan obat daftar G yang ditujukan kepada salah satu narapidana di Lapas Kelas II B Wonogiri pada 17 Januari 2022 lalu.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan penyelidikan hingga berhasil mengendus siapa dalang dalam kasus itu.
Baca Juga: Napi Narkoba Otak Pembakaran Mobil Lapas Pekanbaru Dikirim ke Nusakambangan
“Pelaku kita tangkap di sekitaran Manahan, Solo pukul 14.30 WIB, selanjutnya pelaku kita gelandang ke Polres Wonogiri,” ujar dia.
Iwan mengatakan, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sebanyak 17 paket sabu dengan total berat 8,89 gram, 100 butir Alprazolam dan tiga pipet kaca serta satu buah kartu ATM.
Pelaku dijerat dengan Pasal 115 ayat ( 1 ) atau pasal 114 ayat ( 1 ) atau pasal 112 ayat ( 1 ) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang siapa menyalurkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 12 ayat ( 2 ) sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 ayat ( 2 ) UURI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Profil Singkat Benny Indra Ardianto: Dari Pengusaha Muda hingga Menjabat Jadi Wakil Bupati Klaten
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
3 Rekomendasi SUV Bensin, Lebih Mewah dan Bertenaga Cocok yang Bosan Antre Solar
-
10 Rekomendasi Kuliner Solo untuk Makan Siang: Wajib Coba Saat Wisata!
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul