SuaraSurakarta.id - Seorang pria asal Solo berinisial PA (32) asal Jalan Srigading IV / 31 RT2/RW11, Kelurahan Mangkubumen Kecamatan Banjarsari, Solo harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Wonogiri.
Pura-pura menjenguk tahanan di Lapas Kelas II B Wonogiri dan membawakan sate lontong, saat dicek ternyata berisi belasan paket sabu dan ratusan obat Alprazolam.
Melansir Timlo.net--jaringan Suara.com, Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasubsi Penmas Aiptu Iwan Sumarsono menjelaskan
Paket narkoba itu ditujukan kepada salah satu narapidana yang oleh pelaku dititipkan kepada petugas jaga pos wasrik.
Namun pada saat pelaku diajak menuju pintu utama Lapas, justru pria itu kabur keluar komplek Lapas, namun paket itu sudah dipegang petugas.
Pelaku terindikasi lari keluar komplek Lapas lalu kabur menggunakan mobil warna merah yang terparkir diseberang jalan. Saat diperiksa petugas, isi bungkusan itu berisi, 17 paket sabu seberat 8,89 gram, 10 strip alprazolam, tiga pipet kaca, pop ice dan sate lontong.
"Jadi waktu itu, barang haram tersebut dimasukkan dalam plastik bersama minuman kemasan dan sate lontong," kata Iwan Sumarsono, Rabu (26/1/2022).
Dari hasil penyelidikan Satres Narkoba Polres Wonogiri PA terkait dalam kasus pengiriman paket sabu dan obat daftar G yang ditujukan kepada salah satu narapidana di Lapas Kelas II B Wonogiri pada 17 Januari 2022 lalu.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan penyelidikan hingga berhasil mengendus siapa dalang dalam kasus itu.
Baca Juga: Napi Narkoba Otak Pembakaran Mobil Lapas Pekanbaru Dikirim ke Nusakambangan
“Pelaku kita tangkap di sekitaran Manahan, Solo pukul 14.30 WIB, selanjutnya pelaku kita gelandang ke Polres Wonogiri,” ujar dia.
Iwan mengatakan, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sebanyak 17 paket sabu dengan total berat 8,89 gram, 100 butir Alprazolam dan tiga pipet kaca serta satu buah kartu ATM.
Pelaku dijerat dengan Pasal 115 ayat ( 1 ) atau pasal 114 ayat ( 1 ) atau pasal 112 ayat ( 1 ) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang siapa menyalurkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 12 ayat ( 2 ) sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 ayat ( 2 ) UURI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
PGS Resmi Tutup Permanen Gara-gara Pailit, Pedagang Mulai Kosongkan Kios dan Pindah
-
BRI Optimalkan Likuiditas Dari Dana SAL Untuk Percepat Pembiayaan Sektor Riil
-
Menengok Rumah Slamet Riyadi yang Direhabilitasi, Sosok Pemberani yang Gugur di Medan Perang
-
Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat
-
BRI Dorong Remitansi PMI Jadi Modal Usaha Produktif Melalui Pelatihan Kewirausahaan di Taiwan