SuaraSurakarta.id - Seorang pria asal Solo berinisial PA (32) asal Jalan Srigading IV / 31 RT2/RW11, Kelurahan Mangkubumen Kecamatan Banjarsari, Solo harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Wonogiri.
Pura-pura menjenguk tahanan di Lapas Kelas II B Wonogiri dan membawakan sate lontong, saat dicek ternyata berisi belasan paket sabu dan ratusan obat Alprazolam.
Melansir Timlo.net--jaringan Suara.com, Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasubsi Penmas Aiptu Iwan Sumarsono menjelaskan
Paket narkoba itu ditujukan kepada salah satu narapidana yang oleh pelaku dititipkan kepada petugas jaga pos wasrik.
Namun pada saat pelaku diajak menuju pintu utama Lapas, justru pria itu kabur keluar komplek Lapas, namun paket itu sudah dipegang petugas.
Pelaku terindikasi lari keluar komplek Lapas lalu kabur menggunakan mobil warna merah yang terparkir diseberang jalan. Saat diperiksa petugas, isi bungkusan itu berisi, 17 paket sabu seberat 8,89 gram, 10 strip alprazolam, tiga pipet kaca, pop ice dan sate lontong.
"Jadi waktu itu, barang haram tersebut dimasukkan dalam plastik bersama minuman kemasan dan sate lontong," kata Iwan Sumarsono, Rabu (26/1/2022).
Dari hasil penyelidikan Satres Narkoba Polres Wonogiri PA terkait dalam kasus pengiriman paket sabu dan obat daftar G yang ditujukan kepada salah satu narapidana di Lapas Kelas II B Wonogiri pada 17 Januari 2022 lalu.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan penyelidikan hingga berhasil mengendus siapa dalang dalam kasus itu.
Baca Juga: Napi Narkoba Otak Pembakaran Mobil Lapas Pekanbaru Dikirim ke Nusakambangan
“Pelaku kita tangkap di sekitaran Manahan, Solo pukul 14.30 WIB, selanjutnya pelaku kita gelandang ke Polres Wonogiri,” ujar dia.
Iwan mengatakan, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sebanyak 17 paket sabu dengan total berat 8,89 gram, 100 butir Alprazolam dan tiga pipet kaca serta satu buah kartu ATM.
Pelaku dijerat dengan Pasal 115 ayat ( 1 ) atau pasal 114 ayat ( 1 ) atau pasal 112 ayat ( 1 ) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang siapa menyalurkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 12 ayat ( 2 ) sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 ayat ( 2 ) UURI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Kecelakaan Tragis Klaten, 5 Fakta Pemudik ASN Tewas Hanya 1 Km dari Rumah
-
Politisi PDIP Aria Bima Setuju Gaji Menteri dan DPR Dipotong, Ini Alasannya
-
Aksi Sejuk di Jalur Arteri: Taruna Akpol Angkatan 58-60 Bagikan Tips Mudik Aman
-
Cek Stok dan Harga Bapokting di Pasar Gede, Ini Temuan Wali Kota Solo
-
Keren, Semua Karyawan Warung Bebek di Kartasura ini Dapat THR Motor