Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 25 Januari 2022 | 19:43 WIB
Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penipuan minyak goreng, Selasa (25/1/2022). [Suara.com/Ari Welianto]

Jumlah kerugian korban yang melapor ada yang mencapai Rp 58 juta. Untuk hasil menipu dipakai tersangka buat 
membeli mobil dan merenovasi rumah.

"Jumlah kerugian korban itu berbeda-beda, total kurang lebih sebesar Rp. 600 juta. Itu ada 22 korban yang datang melapor," sambung dia.

Setelah adanya laporan, Satreskrim Polres Sukoharjo melakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan alat bukti dan mencari keberadaan tersangka. 

Usai tersangka ditemukan, dilakukan pemeriksaan dan tersangka mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Kasihan Lihat Pedagang Kecil di Madiun dan Ponorogo, Rima Darma Bagi-bagikan Minyak Goreng

"Tersangka dijerat pasal dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 dari KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkas dia.

Kontributor : Ari Welianto

Load More