Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 19 Januari 2022 | 07:00 WIB
Bakal Calon Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka tiba di Kantor DPP PDI-P, Menteng, Jakarta, Senin (10/2). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

SuaraSurakarta.id - Muncul hastag #UsutTuntasGibranKaesang pada kasus pelaporan kepada Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Seperti diketahui, dua putra Presiden Joko Widodo itu dilaporkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hastag tersebut muncul di sosial media (medsos) Twitter, Selasa (18/1/2022). Bahkan hastag tersebut menjadi viral dan muncul beragam komentar para netizen. 

Dalam hastag tersebut sudah hampir mencapai 3.000 tweet. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pun menanggapi munculnya hastag tersebut. 

Baca Juga: Sambut Piala Dunia U-20, Pemkot Solo Siapkan Anggaran Rp15 Miliar untuk Penataan Kawasan Manahan

"Yo, tuntaskan saja," terang Gibran, Selasa (18/1/2022).

Ada komentar yang mengatakan mentang-mentang anaknya presiden, kasusnya dipertanyakan masih dilanjutkan atau tidak.

Gibran menegaskan, jika memang terbukti bersalah silahkan saja ditangkap. Harus ada bukti yang kuat dalam kasus ini.

"Jika terbukti salah dan ada bukti yang kuat, saya salah. Detik ini dicekel ora opo-opo," tandas dia.

Diakuinya, menghargai proses hukum yang berlaku di Indonesia. Jika melaporkan itu silahkan dengan bukti-bukti yang kuat.

Baca Juga: 6 Potret Kaesang Pangarep Momong Keponakan, Usil Minta Dipijat

"Jangan dugaan-dugaan tok, rasan-rasan. Ngono kui terus," jelasnya.  

Putra sulung Presiden Jokowi ini pun tidak akan menghalang-halangi masalah ini. Apalagi laporannya sudah masuk ke KPK.

"Saya terbuka, tidak akan menghalang-halangi. Dibuktikan saja," sambungnya.

Seperti diketahui, Gibran dan Kaesang dilaporkan KPK atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ini berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Kedua disebut telah menerima kucuran dana dari petinggi perusahaan PT SM yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hutan 2015 lalu. 

PT SM menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun. Oleh Mahkamah Agung (MA) hanya dikabulkan Rp79 miliar. 

Kontributor : Ari Welianto

Load More