SuaraSurakarta.id - Muncul hastag #UsutTuntasGibranKaesang pada kasus pelaporan kepada Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Seperti diketahui, dua putra Presiden Joko Widodo itu dilaporkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hastag tersebut muncul di sosial media (medsos) Twitter, Selasa (18/1/2022). Bahkan hastag tersebut menjadi viral dan muncul beragam komentar para netizen.
Dalam hastag tersebut sudah hampir mencapai 3.000 tweet. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pun menanggapi munculnya hastag tersebut.
Baca Juga: Sambut Piala Dunia U-20, Pemkot Solo Siapkan Anggaran Rp15 Miliar untuk Penataan Kawasan Manahan
"Yo, tuntaskan saja," terang Gibran, Selasa (18/1/2022).
Ada komentar yang mengatakan mentang-mentang anaknya presiden, kasusnya dipertanyakan masih dilanjutkan atau tidak.
Gibran menegaskan, jika memang terbukti bersalah silahkan saja ditangkap. Harus ada bukti yang kuat dalam kasus ini.
"Jika terbukti salah dan ada bukti yang kuat, saya salah. Detik ini dicekel ora opo-opo," tandas dia.
Diakuinya, menghargai proses hukum yang berlaku di Indonesia. Jika melaporkan itu silahkan dengan bukti-bukti yang kuat.
Baca Juga: 6 Potret Kaesang Pangarep Momong Keponakan, Usil Minta Dipijat
"Jangan dugaan-dugaan tok, rasan-rasan. Ngono kui terus," jelasnya.
Putra sulung Presiden Jokowi ini pun tidak akan menghalang-halangi masalah ini. Apalagi laporannya sudah masuk ke KPK.
"Saya terbuka, tidak akan menghalang-halangi. Dibuktikan saja," sambungnya.
Seperti diketahui, Gibran dan Kaesang dilaporkan KPK atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ini berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Kedua disebut telah menerima kucuran dana dari petinggi perusahaan PT SM yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hutan 2015 lalu.
PT SM menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun. Oleh Mahkamah Agung (MA) hanya dikabulkan Rp79 miliar.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
-
Gibran Blusukan ke Lokasi Banjir Kampung Melayu dan Cawang, Bagikan Sembako
-
Fufufafa Diduga 4 Kali Pindah SMA, Publik Tuntut Sekolah Segera Klarifikasi: Masa Lalunya Gak Jelas!
-
Teori Dokter Tifa Sebut Ijazah SMA Fufufafa Meragukan: Pindah Sekolah 4 Kali
-
Gibran Tinjau Lokasi Banjir Kebon Pala, Warga: Baru Kali Ini Wapres Mau Turun Langsung
-
Ricuh! Korban Banjir di Kebon Pala Saling Rebutan Sembako Gibran, Warga: Di Sini Sudah Biasa
Tag
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Kalah di Pilkada Solo versi Quick Count, Ini Ucapan Menyentuh Teguh Prakosa
-
Pagi-pagi Temui Jokowi Usai Menang Pilkada Solo, Respati-Astrid Dapat 'Hadiah' Ini
-
Cerita Jokowi Banjir Telepon dari Pemenang Pilkada Sampai Larut Malam
-
Astrid Widayani Ciptakan Sejarah, Wakil Wali Kota Solo Perempuan Pertama
-
Quick Count Pilkada Sukoharjo: Petahana vs Kotak Kosong Siapa yang Menang? Ini Hasilnya