SuaraSurakarta.id - Mobil listrik yang diperuntukan untuk wisata di Kota Solo disorot beberapa kalangan. Hal itu karena kendaraan tersebut melintasi jalan-jalan protokol.
Kendaraan bertenaga listrik itu dianggap tidak pas digunakan di jalan umum. Apalagi tujuannya untuk mengantarkan wisatawan ke sejumlah destinasi.
"Kendaraan listrik itu kan ada batasan kecepatan dan sebagainya, kemudian berjalannya di kawasan tertentu, itu ada aturannya," kata Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa dikutip dari ANTARA di Solo, Jumat (7/2/2022).
Ia mengatakan kendaraan wisata tersebut akan mengurangi jalur-jalur protokol. Bahkan, ke depannya akan dibuatkan jalur khusus seperti jalur sepeda.
"Bisa saja jadi satu dengan jalur sepeda, tinggal diberikan garis berbeda. Selanjutnya, jalur-jalur penyeberangan yang melewati jalur prokotol akan dibuatkan jalur khusus," katanya.
Apalagi, dikatakannya, kendaraan wisata tersebut tidak beroperasi setiap hari melainkan hanya Sabtu, Minggu, hari libur nasional, dan momentum tertentu.
"Misalnya kementerian mengadakan rapat di salah satu hotel di Solo dan ingin menikmati wisata di Solo, itu diizinkan memakai kendaraan ini. Operasinya juga dikawal dengan rute sesuai keinginan mereka," katanya.
Ia mengatakan langkah tersebut menjawab munculnya polemik, salah satunya dari pengamat transportasi nasional Djoko Setijowarno yang menyarankan agar mobil listrik wisata tersebut tidak dioperasionalkan di jalan raya. Ia mengatakan jika ingin mengoperasikan mobil tersebut di jalan raya maka harus melalui uji tipe dulu supaya dikeluarkan surat registrasi uji tipe (SRUT).
"Dengan dasar SRUT dari Ditjenhubdat, maka Polisi mengeluarkan STNK dan plat nomor kendaraan. Selain itu, sebagai angkutan umum setiap enam bulan wajib dilakukan uji berkala atau KIR," katanya.
Baca Juga: Dongfeng Perkenalkan Mobil Listrik Mini Penantang Wuling HongGuang
Ia mengatakan jika mobil listrik yang merupakan hibah dari Tahir Fondation tersebut tetap dijalankan di jalan umum maka pengelola bisa dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni dikenakan sanksi sesuai Pasal 277 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) tahun 2009.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta Hari Prihatno mengatakan uji tipe tidak dilakukan pada kendaraan wisata tersebut karena bukan kategori mobil.
"Sekali lagi itu bukan mobil, ini berbasis listrik. Di regulasi (kendaraan wisata) setara dengan sepeda listrik, diatur hampir sama. Operasionalnya di kawasan tertentu, kami menyebutkan kendaraan wisata, makanya ada (beroperasi) di kawasan," katanya.
Ia mengatakan ketentuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 yang menyatakan Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik Adalah Suatu Sarana Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang Digunakan Untuk Mengangkut Orang di Wilayah Operasi dan/atau Lajur Tertentu
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Terungkap! Teka-teki Pertemuan Tertutup Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi
-
Grace Natalie Buka Suara Soal Permintaan Maaf Tersangka Ijazah: Terima, Tapi Hukum Harus Berjalan!
-
Perbandingan Honda Jazz 2019 vs Toyota Yaris TRD Bekas, Mana yang Lebih Oke?
-
Tersangka Kasus Ijazah Palsu Tiba-tiba Temui Jokowi Malam-malam, Ada Apa?
-
Kaesang Sesumbar Jadikan Jateng Kandang Gajah: PSI Menang Mutlak di Pemilu 2029!