SuaraSurakarta.id - Mobil listrik yang diperuntukan untuk wisata di Kota Solo disorot beberapa kalangan. Hal itu karena kendaraan tersebut melintasi jalan-jalan protokol.
Kendaraan bertenaga listrik itu dianggap tidak pas digunakan di jalan umum. Apalagi tujuannya untuk mengantarkan wisatawan ke sejumlah destinasi.
"Kendaraan listrik itu kan ada batasan kecepatan dan sebagainya, kemudian berjalannya di kawasan tertentu, itu ada aturannya," kata Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa dikutip dari ANTARA di Solo, Jumat (7/2/2022).
Ia mengatakan kendaraan wisata tersebut akan mengurangi jalur-jalur protokol. Bahkan, ke depannya akan dibuatkan jalur khusus seperti jalur sepeda.
"Bisa saja jadi satu dengan jalur sepeda, tinggal diberikan garis berbeda. Selanjutnya, jalur-jalur penyeberangan yang melewati jalur prokotol akan dibuatkan jalur khusus," katanya.
Apalagi, dikatakannya, kendaraan wisata tersebut tidak beroperasi setiap hari melainkan hanya Sabtu, Minggu, hari libur nasional, dan momentum tertentu.
"Misalnya kementerian mengadakan rapat di salah satu hotel di Solo dan ingin menikmati wisata di Solo, itu diizinkan memakai kendaraan ini. Operasinya juga dikawal dengan rute sesuai keinginan mereka," katanya.
Ia mengatakan langkah tersebut menjawab munculnya polemik, salah satunya dari pengamat transportasi nasional Djoko Setijowarno yang menyarankan agar mobil listrik wisata tersebut tidak dioperasionalkan di jalan raya. Ia mengatakan jika ingin mengoperasikan mobil tersebut di jalan raya maka harus melalui uji tipe dulu supaya dikeluarkan surat registrasi uji tipe (SRUT).
"Dengan dasar SRUT dari Ditjenhubdat, maka Polisi mengeluarkan STNK dan plat nomor kendaraan. Selain itu, sebagai angkutan umum setiap enam bulan wajib dilakukan uji berkala atau KIR," katanya.
Baca Juga: Dongfeng Perkenalkan Mobil Listrik Mini Penantang Wuling HongGuang
Ia mengatakan jika mobil listrik yang merupakan hibah dari Tahir Fondation tersebut tetap dijalankan di jalan umum maka pengelola bisa dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni dikenakan sanksi sesuai Pasal 277 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) tahun 2009.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta Hari Prihatno mengatakan uji tipe tidak dilakukan pada kendaraan wisata tersebut karena bukan kategori mobil.
"Sekali lagi itu bukan mobil, ini berbasis listrik. Di regulasi (kendaraan wisata) setara dengan sepeda listrik, diatur hampir sama. Operasionalnya di kawasan tertentu, kami menyebutkan kendaraan wisata, makanya ada (beroperasi) di kawasan," katanya.
Ia mengatakan ketentuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 yang menyatakan Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik Adalah Suatu Sarana Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang Digunakan Untuk Mengangkut Orang di Wilayah Operasi dan/atau Lajur Tertentu
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Dewi Natalia, Mantri BRI yang 14 Tahun Dampingi Pedagang dan Lawan Jerat Rentenir
-
Warung Makan Non Halal di Sukoharjo Diduga Dibakar oleh OTK
-
Holding Ultra Mikro 5 Tahun, Jutaan UMKM Makin Berdaya
-
Mantan PMI Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon hingga Jantung Kota Taipei
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!