SuaraSurakarta.id - Mobil listrik yang diperuntukan untuk wisata di Kota Solo disorot beberapa kalangan. Hal itu karena kendaraan tersebut melintasi jalan-jalan protokol.
Kendaraan bertenaga listrik itu dianggap tidak pas digunakan di jalan umum. Apalagi tujuannya untuk mengantarkan wisatawan ke sejumlah destinasi.
"Kendaraan listrik itu kan ada batasan kecepatan dan sebagainya, kemudian berjalannya di kawasan tertentu, itu ada aturannya," kata Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa dikutip dari ANTARA di Solo, Jumat (7/2/2022).
Ia mengatakan kendaraan wisata tersebut akan mengurangi jalur-jalur protokol. Bahkan, ke depannya akan dibuatkan jalur khusus seperti jalur sepeda.
Baca Juga: Dongfeng Perkenalkan Mobil Listrik Mini Penantang Wuling HongGuang
"Bisa saja jadi satu dengan jalur sepeda, tinggal diberikan garis berbeda. Selanjutnya, jalur-jalur penyeberangan yang melewati jalur prokotol akan dibuatkan jalur khusus," katanya.
Apalagi, dikatakannya, kendaraan wisata tersebut tidak beroperasi setiap hari melainkan hanya Sabtu, Minggu, hari libur nasional, dan momentum tertentu.
"Misalnya kementerian mengadakan rapat di salah satu hotel di Solo dan ingin menikmati wisata di Solo, itu diizinkan memakai kendaraan ini. Operasinya juga dikawal dengan rute sesuai keinginan mereka," katanya.
Ia mengatakan langkah tersebut menjawab munculnya polemik, salah satunya dari pengamat transportasi nasional Djoko Setijowarno yang menyarankan agar mobil listrik wisata tersebut tidak dioperasionalkan di jalan raya. Ia mengatakan jika ingin mengoperasikan mobil tersebut di jalan raya maka harus melalui uji tipe dulu supaya dikeluarkan surat registrasi uji tipe (SRUT).
"Dengan dasar SRUT dari Ditjenhubdat, maka Polisi mengeluarkan STNK dan plat nomor kendaraan. Selain itu, sebagai angkutan umum setiap enam bulan wajib dilakukan uji berkala atau KIR," katanya.
Baca Juga: Vaksin Booster Mulai Diberikan Pekan Depan, Gibran Prioritaskan Guru dan Pedagang
Ia mengatakan jika mobil listrik yang merupakan hibah dari Tahir Fondation tersebut tetap dijalankan di jalan umum maka pengelola bisa dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni dikenakan sanksi sesuai Pasal 277 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) tahun 2009.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta Hari Prihatno mengatakan uji tipe tidak dilakukan pada kendaraan wisata tersebut karena bukan kategori mobil.
"Sekali lagi itu bukan mobil, ini berbasis listrik. Di regulasi (kendaraan wisata) setara dengan sepeda listrik, diatur hampir sama. Operasionalnya di kawasan tertentu, kami menyebutkan kendaraan wisata, makanya ada (beroperasi) di kawasan," katanya.
Ia mengatakan ketentuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 yang menyatakan Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik Adalah Suatu Sarana Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang Digunakan Untuk Mengangkut Orang di Wilayah Operasi dan/atau Lajur Tertentu
Berita Terkait
-
Mobil Listrik Terlaris Wuling BinguoEV Turut Mejeng di GJAW 2024
-
Wuling Pesaing Gran Max tapi Elektrik: Mobil "Dual Purpose" Cocok Buat Liburan atau Jualan
-
Game Over untuk Baterai Konvensional? Chery Hadirkan Teknologi Solid-State Berkapasitas Monster
-
VinFast Memulai Pengiriman Mobil Listrik VF 5 di GJAW 2024
-
Chery J6 Mobil Listrik yang Bisa Diajak Off-Road Berdesain Gahar
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
Terkini
-
Urban Fashion 2024: Hadinata Batik Tampilkan Batik yang Instagramable
-
Sederet Kiai NU Jateng Ramai-ramai Temui Jokowi di Solo Jelang Coblosan, Ini yang Dibahas
-
5 Alasan Kenapa Kamu Harus Nyoblos di Pilkada Serentak 2024!
-
Gojek Permudah Mobilitas Warga Solo dengan Shelter Mangkunegaran
-
Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Polres Sukoharjo Sita Barang Bukti 103,53 Gram Sabu