SuaraSurakarta.id - Aktivitas Gunung Merapi masih terus meluncurkan guguran awan panas pada Jumat (7/1/2022).
Gunung Merapi meluncurkan dua kali guguran awan panas, pada Jumat siang, dengan jarak luncur paling jauh 2,5 kilometer ke arah barat daya.
Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Hanik Humaida menjelaskan guguran awan panas pertama tercatat pukul 13.29 WIB dengan jarak luncur sejauh 2.500 meter ke arah barat daya.
"Tercatat di seismogram dengan amplitudo 25 mm dan durasi maksimum 223 detik," kata Hanik dikutip dari ANTARA.
Saat awan panas keluar dari Merapi, menurut Hanik, angin di gunung itu tercatat berembus ke arah timur.
Guguran awan panas kembali terpantau pada pukul 13.39 WIB dengan jarak luncur 1.800 meter ke arah barat daya, amplitudo maksimum 24 mm, serta durasi 154 detik
"Teramati tinggi kolom 150 meter dari puncak, jarak luncur 1.800 meter ke arah barat daya," ujar Hanik.
Selain guguran awan panas, Merapi juga tercatat mengeluarkan 14 kali guguran lava pijar sejauh 2.000 meter ke arah barat daya serta dua kali guguran sejauh 1.500 meter ke arah barat daya selama pengamatan BPPTKG mulai pukul 00.00 sampai 12.00 WIB.
Hingga saat ini, BPPTKG masih mempertahankan status Gunung Merapi pada Level III atau Siaga.
Baca Juga: BPPTKG Sebut Gunung Merapi Alami 108 Kali Gempa Guguran
Guguran lava dan awan panas Gunung Merapi diperkirakan berdampak pada wilayah dalam sektor tenggara-barat daya sejauh maksimal tiga kilometer ke arah Sungai Woro dan sejauh lima kilometer ke arah Sungai Gendol, Kuning, Boyong, Bedog, Krasak, Bebeng, dan Putih.
Apabila gunung api itu mengalami letusan eksplosif, lontaran material vulkaniknya dapat menjangkau daerah dalam radius tiga kilometer dari puncak gunung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
5 Pilihan Hotel Mewah di Bandung untuk Pengalaman Staycation Berkelas
-
Jadwal Azan Magrib dan Buka Puasa Kabupaten Sukoharjo Senin 23 Februari Lengkap dengan Doa
-
Dua Warga Klaten Tertipu Rekrutmen CPNS, Pelaku Asal Semarang Diciduk, Ini Kronologinya
-
Kirim Surat ke BPK RI, Tedjowulan Minta Audit Dana Keraton Kasunanan Surakarta di Masa PB XIII
-
Tim Sparta Polresta Solo Amankan Pelaku Percobaan Curanmor, Bawa Tembakau Gorila