Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 05 Januari 2022 | 17:30 WIB
Sebuah kafe D’Brothers di Jalan Adi Sumarmo, Sawah, Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, disegel Satpol PP. [Timlo.net/Abdul Aliem]

SuaraSurakarta.id - Sebuah kafe D’Brothers di Jalan Adi Sumarmo, Sawah, Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, disegel Satpol PP.

Penyegelan yang disertai dengan pemasangan tanda larangan operasional itu didasari perintah Bupati Karanganyar Juliyatmono yang mendapat keluhan dari warga.

Dari informasi yang dihimpun, kafe yang terletak di barat Kota Solo itu dinilai warga sekitar cukup menganggu karena ajeb-ajeb hingga dini hari.

Kasi Penegakan Satpol PP Karanganyar, Agung Prasetyo menerangkan, proses penyegelan kafe pada Selasa (4/1/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Buntut Kerumunan Nobar Final Piala AFF 2020, Satu Kafe di Pasar Rebo Ditutup

“Menindaklanjuti hasil audiensi tadi pagi, kami mengerahkan 6 personel untuk menutup dan menyegel kafe,” kata Agung dikutip dari Timlo.net--jaringan Suara.com, Rabu (5/1/2022).

Agung mengatakan saat penyegelan kafe, kondisinya sudah tutup sejak Jumat (31/12/2022).

“Pihak manajemen menerima keputusan dari kami,” ungkap dia.

Ia belum dapat memastikan sampai kapan segel terpasang. Sebelum ada perintah atasan untuk melepasnya, maka siapapun tidak boleh mengganggu gugat.

Manajer Kafe D’Brothers, Dinda enggan berkomentar banyak terkait penolakan kafenya oleh warga setempat di hadapan Bupati Juliyatmono.

Baca Juga: Buka Sampai Tengah Malam, 3 Kafe di Bandar Lampung DIsegel

 “Kami belum mengetahui update informasi terkait penolakan warga, sehingga kami belum bisa berkomentar apa-apa,” ungkap dia.

Load More