SuaraSurakarta.id - Jalan Solo-Purwodadi ternyata menjadi zona merah peredaran narkoba. Hal itu tentu saja harus diantisipasi oleh masyarakat.
Wilayah tersebut berada di Kabupaten Sragen yang ada di sepanjang Jalur Solo-Purwodadi, yakni Kalijambe, Gemolong, dan Sumberlawang termasuk zona merah peredaran narkoba.
Tidak hanya di wilayah itu, Satresnarkoba Polres Sragen juga memetakan wilayah lain termasuk zona merah narkoba, yakni Masaran dan Sambirejo. Satu kecamatan lain, yaitu Sukodono termasuk darurat obat-obatan berbahaya.
Menyadur dari Solopos.com, Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, melalui Kasatresnarkoba Polres Sragen, AKP Rini Pangestuti, menyampaikan Satresnarkoba Polres Sragen berhasil mengungkap 47 kasus peredaran narkoba, psikotropika, dan obat-obatan terlarang selama 2021.
Baca Juga: 8 Fakta Video Vulgar di Sragen yang Viral, Berawal Dengar Desahan Sampai Masuk Penjara
Perinciannya, 21 kasus narkotika, 13 kasus prikotropika, dan 13 kasus obat-obatan terlarang. Rini menjelaskan Satresnarkoba membekuk 53 tersangka dari total 47 kasus tersebut.
Dari seluruh kasus itu, Satresnarkoba menyita 40,62 gram narkoba jenis sabu-sabu, 2,47 gram narkoba jenis gorila, dan 12.550 butir pil jenis psikotropika dan obat-obatan terlarang.
“Kalau obat-obatan berbahaya itu rata-rata ada pengedar dan pembeli. Kalau kasus narkoba, sebagian besar tersangka juga pengedar. Dalam pengungkapkan kasus narkoba itu kebanyakan pelaku ambil dari orang di Solo. Kami belum bisa mengungkap jaringan mana karena pelaku hanya ambil ke alamat tertentu,” jelasnya, Kamis (30/12/2021).
Selain wilayah tersebut, Rini mengaku sering mendapatkan informasi peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas). Modus peredaran narkoba di Lapas melalui paket. Tetapi, katanya, Lapas menerapkan kebijakan baru tidak boleh ada paket masuk.
“Ketika masih ada kasus pun, biasanya lemparan dari luar tembok Lapas,” ujarnya.
Baca Juga: Siap-siap! Pemadaman Listrik Terjadi di Kabupaten Sragen, Diperkirakan Hingga 6 Jam
Selanjutnya, terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penjualan narkoba yang ditangani Polda Jateng, Rini menerangkan tidak terkait kasus tersebut karena ditangani langsung Polda Jateng.
Berita Terkait
-
Guru Gus Miftah Bukan Sosok Sembarangan, Hingga Dapat Julukan Wali
-
Museum Manusia Purba Sangiran, Destinasi Wisata Edukatif yang Diakui UNESCO
-
Siapa Fandi Ahmad? Bintang Timnas Indonesia U-17 Asal Sragen yang Diseret Pemain Kuwait
-
Tragis! Mendadak Roboh usai Dadanya Dipukul, Remaja Tewas saat Latihan Bela Diri di Halaman SD
-
Sosok Habib Jafar Shodiq, Ulama Kharismatik yang Wafat dalam Kecelakaan Maut Tol Sragen
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Soal Ijazah Jokowi, Tim Hukum Merah Putih: Tuduhan Roy Suryo Penuhi Unsur Pidana
-
Melodi Tradisi, Rasa Kekinian: Gojek Hadir di Tengah Semarak Adeging Mangkunegaran
-
Gunungan Makin Tinggi, PLTSa Putri Cempo Hanya Mampu Mengolah 120 Ton Sampah
-
Maling Burung di Solo Kena Batunya: Kepergok di Banyuagung, Berakhir Diciduk Tim Sparta
-
Satresnarkoba Polresta Solo Sikat Kurir Sabu di Mojosongo, Barang Bukti Siap Edar Disita