Pihak Alex juga akan mencabut surat laporan kepada Komite Etik FIFA
Sementara pihak Persikabo dengan adanya perjanjian damai itu maka akan mencabut laporan ke kepolisian terkait pencemaran nama baik yang dilakukan Alex melalui media sosial.
Manajemen Persikabo juga akan menyerahkan surat izin untuk meninggalkan wilayah Indonesia (Exit Permit only-EPO) atas nama Alex.
Secara terpisah, Sekjen PSSI Yunus Nusi mengapresiasi perjanjian damai antara pihak Persikabo 1973 dengan mantan pemainnya Alex Goncalvez.
Menurut dia, permasalahan tersebut menjadi pelajaran penting bagi klub dan pemainnya agar lebih mengedepankan penyelesaian persoalan dengan jalan musyarawah dan mufakat.
"Manajemen Persikabo telah berupaya dengan baik untuk mencarikan solusi yang tidak merugikan semua pihak. Kami percaya bahwa Persikabo sebagai anggota PSSI telah dikelola secara profesional," ujar Yunus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Mural HUT ke-81 di Sukoharjo, Angka 8 Bergambar Pria Gendut, Angka 1 Pria Kurus
-
PGS Resmi Tutup Permanen Gara-gara Pailit, Pedagang Mulai Kosongkan Kios dan Pindah
-
BRI Optimalkan Likuiditas Dari Dana SAL Untuk Percepat Pembiayaan Sektor Riil
-
Menengok Rumah Slamet Riyadi yang Direhabilitasi, Sosok Pemberani yang Gugur di Medan Perang
-
Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat