SuaraSurakarta.id - Kasus sengketa lahan Sriwedari semakin memanas. Hal itu setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo menegaskan jika lahan Sriwedari yang menjadi sengketa tidak bisa dieksekusi.
Mengingat hingga saat ini lahan yang berada di tepi Jalan Slamet Riyadi tersebut masih sah atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
"Lahan Sriwedari masih sah atas nama Pemkot. Selama ini tidak ada catatan apapun terkait masalah sengketa tanah Sriwedari," kata Kepala Seksi (Kasi) Sengketa BPN Solo, Slamet Suhardi saat ditemui usai konferensi pers tentang Sriwedari di Bale Tawangarum, Balai Kota, Solo, Jumat (24/12/2021).
Dia memaparkan, lahan yang statusnya masih atas nama Pemkot ada 4 HP, yakni HP 40, 41, 42, dan 26.
Slamet menjelaskan, sehingga meskipun ada pengajuan eksekusi terhadap lahan Sriwedari tidak bisa dilakukan.
Karena yang diajukan eksekusi bukan hak atas tanahnya, tapi hanya RVE 295. Itu sesuai dengan UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
"Tidak bisa dilakukan eksekusi meski ada pengajuan. Kita sudah tidak adanya RVE, yang ada hanya UU Pokok Agraria, hak milik, HGB, dan hak lainnya yang sesuai dengan peraturan UU," paparnya.
Menurutnya, jadi selama ini tidak memungkinkan untuk dilakukan eksekusi. Pihaknya juga mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri (PN) Solo, bahwa permohonan sita eksekusi terhadap RVE tidak bisa dilaksankan.
"Berpegang dengan aturan, tidak memungkinkan untuk di eksekusi," sambung dia.
Baca Juga: Keraton Kasunanan Surakarta Buka Lowongan Abdi Dalem, Catat Syarat Lengkapnya
Sejauh ini perlawanan dari ahli waris hanya eksekusi, kalaupun ada yang lain pihaknya mempersilahkan.
"Mungkin ada jalur hukum lagi, ada celah-celah hukum. Itu kewenangan ahli waris, monggo saja," kata dia.
Sementara itu, Pemkot Solo sendiri berkomitmen untuk memelihara, merawat dan mengelola kawasan Sriwedari.
"Pemkot tetap berkomitmen untuk memelihara, merawat, dan mengelola kawasan Sriwedari sebagai kawasan cagar budaya dan ruang publik bagi masyarakat Kota Solo," tegas Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang akan dikembalikan fungsinya seperti fungsi awal dahulu sebagai ruang terbuka.
Sehingga masyarakat khususnya warga Solo dan masyarakat umum bisa menikmati dan memanfaatkan kawasan Sriwedari.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Profil Singkat Benny Indra Ardianto: Dari Pengusaha Muda hingga Menjabat Jadi Wakil Bupati Klaten
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
3 Rekomendasi SUV Bensin, Lebih Mewah dan Bertenaga Cocok yang Bosan Antre Solar
-
10 Rekomendasi Kuliner Solo untuk Makan Siang: Wajib Coba Saat Wisata!
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul