SuaraSurakarta.id - Kasus sengketa lahan Sriwedari semakin memanas. Hal itu setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo menegaskan jika lahan Sriwedari yang menjadi sengketa tidak bisa dieksekusi.
Mengingat hingga saat ini lahan yang berada di tepi Jalan Slamet Riyadi tersebut masih sah atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
"Lahan Sriwedari masih sah atas nama Pemkot. Selama ini tidak ada catatan apapun terkait masalah sengketa tanah Sriwedari," kata Kepala Seksi (Kasi) Sengketa BPN Solo, Slamet Suhardi saat ditemui usai konferensi pers tentang Sriwedari di Bale Tawangarum, Balai Kota, Solo, Jumat (24/12/2021).
Dia memaparkan, lahan yang statusnya masih atas nama Pemkot ada 4 HP, yakni HP 40, 41, 42, dan 26.
Slamet menjelaskan, sehingga meskipun ada pengajuan eksekusi terhadap lahan Sriwedari tidak bisa dilakukan.
Karena yang diajukan eksekusi bukan hak atas tanahnya, tapi hanya RVE 295. Itu sesuai dengan UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
"Tidak bisa dilakukan eksekusi meski ada pengajuan. Kita sudah tidak adanya RVE, yang ada hanya UU Pokok Agraria, hak milik, HGB, dan hak lainnya yang sesuai dengan peraturan UU," paparnya.
Menurutnya, jadi selama ini tidak memungkinkan untuk dilakukan eksekusi. Pihaknya juga mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri (PN) Solo, bahwa permohonan sita eksekusi terhadap RVE tidak bisa dilaksankan.
"Berpegang dengan aturan, tidak memungkinkan untuk di eksekusi," sambung dia.
Baca Juga: Keraton Kasunanan Surakarta Buka Lowongan Abdi Dalem, Catat Syarat Lengkapnya
Sejauh ini perlawanan dari ahli waris hanya eksekusi, kalaupun ada yang lain pihaknya mempersilahkan.
"Mungkin ada jalur hukum lagi, ada celah-celah hukum. Itu kewenangan ahli waris, monggo saja," kata dia.
Sementara itu, Pemkot Solo sendiri berkomitmen untuk memelihara, merawat dan mengelola kawasan Sriwedari.
"Pemkot tetap berkomitmen untuk memelihara, merawat, dan mengelola kawasan Sriwedari sebagai kawasan cagar budaya dan ruang publik bagi masyarakat Kota Solo," tegas Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang akan dikembalikan fungsinya seperti fungsi awal dahulu sebagai ruang terbuka.
Sehingga masyarakat khususnya warga Solo dan masyarakat umum bisa menikmati dan memanfaatkan kawasan Sriwedari.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Ini Program Wali Kota Solo untuk Mengentaskan Angka Pengangguran dan Kemiskinan
-
Tangisan Driver Ojol Penghasilannya Turun Drastis, Dulu Bisa Rp300 Ribu Per Hari, Sekarang Sulit
-
Hadiri Rakorwil Papua Pegunungan, Kaesang Tegaskan Papua Juga Harus Semaju Daerah Lain
-
Angka Pengangguran di Kota Solo Lebih Tinggi dari Daerah di Soloraya, Capai 13,5 Ribu Jiwa
-
Ditjen Hubla Kemenhub Digugat ke PTUN Jakarta Terkait Konsesi Alur Mahakam