SuaraSurakarta.id - Beredar sebuah video yang menayangkan seorang pria memamerkan anak balitanya mengendarai sepeda motor viral di media sosial.
Padahal aturan yang tertulis dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan seseorang yang boleh mengendarai sepeda motor minimal berusia 17 tahun.
Kejadian tak biasa tersebut berhasil terekam dalam unggahan video di akun instagram @andreli_48 belum lama ini.
Dalam video singkat itu memperlihatkan anak balita dan seorang pria yang diduga ayahnya sedang mengendarai sepeda motor di sebuah jalanan.
Menariknya, yang mengendarai dan menyetir sepeda motor itu seorang bocah balita. Alih-alih ayahnya yang seharusnya mengendarai sepeda motor tersebut.
Nampak kedua tangan bocah balita yang mengenakan kaos biru memegang stang motor. Sedangkan kedua kaki bocah tersebut terlihat ditaruh ke bawah bagian stang motor.
Sedangkan ayahnya yang mengenakan pakaian berwarna merah. Nampak asik bocah balitanya bisa mengendarai sepeda motor. Raut wajah ayahnya tak menunjukkan kekhawatiran.
Bahkan pria ini terus menerus tersenyum dan melambaikan tangan ke para pengguna jalan yang lainnya. Hingga kini belum diketahui pasti dimana lokasi balita bisa mengendarai sepeda motor tersebut.
Sontak saja unggahan video tersebut menarik perhatian warganet. Tak sedikit dari mereka mengolok-olok pria tersebut. Lantaran aksi balita mengendarai sepeda dinilai berbahaya untuk keselamatannya.
Baca Juga: Surya Luka Parah Gegara Nekat Terobos Lampu Merah di Surabaya
"Kayaknya tuh orang belum tau rasanya kecelakaan," ujar akun @minang**.
"Bangga bener ortunya... Tetangga gue nih kebanyakan begini. Kokean polah," celetuk akun @wulan_fady**.
"Orang tua yang mau nyelakain anak ya begini, gak sayang sama anak," ungkap akun @yulisutris**.
"Bentar lagi juga keciduk," sahut akun @ruli.wahyu**.
"Nungguin nyungsep ke sawah gak nyungsep2," timpal akun @sadsqi**.
Kontributor : Fitroh Nurikhsan
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Warung Makan Non Halal di Sukoharjo Diduga Dibakar oleh OTK
-
Holding Ultra Mikro 5 Tahun, Jutaan UMKM Makin Berdaya
-
Mantan PMI Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon hingga Jantung Kota Taipei
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Dukung Diaspora dan PMI, BRImo Taiwan Raih Penghargaan Inovasi Indonesia 2026