SuaraSurakarta.id - Kasus tewasnya Novia Widyasari Rahayu (23) mahasiswi Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang yang bunuh diri dengan meminum racun di samping makam ayahnya pada Kamis (2/12/2021) lalu menjadi perhatian besar masyarakat.
Telebih berdasarkan informasi yang beredar, Novia pernah diperkosa pacarnya yang merupakan seorang anggota polisi, yakni, Bripda Randy Bagus (RB) hingga hamil.
Tak hanya itu, pelaku juga sempat meminta kekasihnya yang merupakan warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto untuk menggugurkan kandungan.
Oknum polisi yang mengahamili Novia telah diamankan Polda Jatim. Setelah itu, beredar diduga foto Bripda Randy saat diamankan Polda Jatim, Minggu (5/12/2021) pagi.
Baca Juga: Fakta Kasus Pelecehan Seksual Unsri: Sebelum Dilarang Yudisium, Mahasiswi Disekap di WC
Diwartakan Suarajatimpost.com--jaringan Suara.com, postingan tersebut diunggah oleh akun Instagram @lambecewek. Hingga berita ini ditayangkan, postingan ini sudah mendapatkan like sebanyak 14.291 kali dan ribuan komentar.
Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Supraptoyo membenarkan informasi tersebut.
"Berkat kinerja cepat dapat mengumpulkan bukti-bukti yang ada, baik tim sibernya jalan. Kita bisa mengamankan yang inisialnya RB, yang bersangkutan adalah anggota polisi yang bertugas di Pasuruan," katanya saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam.
Meski demikian, Brigjen Pol Slamet belum bisa memastikan motif bunuh diri Novia dilatarbelakangi oleh persoalan dengan kekasihanya itu.
"Kita akan mendalami lagi apa yang jadi penyebab itu (bunuh diri). Kita akan kembangkan, sehingga kita bisa membuat lebih terang kembali," sambungnya.
Baca Juga: Novia Widyasari Calon Guru Yang Bercita-cita Mulia, Ingin Bantu Anak Kurang Mampu
Masih menurut Waka Polda Jatim, atas perbuatannya tersangka RB sengaja mengugurkan kandungan dan mematikan janin maka dijerat dengan pasal 348 KUHP juncto 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Bripda RB juga melanggar pasal Kode Etik Polri dengan ancaman hukuman maksimal PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," tegas Wakapolda Jatim.
Berita Terkait
-
Komnas HAM Turun Tangan Selidiki Dugaan Pelanggaran Berat di Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
-
Teman Mabuk hingga Penjual Miras Ikut Diperiksa Polisi, Pemicu Tewasnya Mahasiswa UKI Tersingkap?
-
Kompolnas Komentari Mobil Dinas Polisi Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Disegel: Dalam Penyidikan..
-
Polda Banten Akui Mobil Dinas Polisi yang Isi Bensin di SPBU Ciceri Milik SPN
-
Mobil Dinas Polri Isi BBM di SPBU Ciceri yang Disegel Kasus Pengoplosan, Ini Kata Polda Banten
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Ijazah Jokowi Kembali Jadi Polemik: Tim Kuasa Hukum Siapkan Langkah Mengejutkan
-
Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka di Solo: Tim Hukum Jokowi Angkat Bicara
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Bahlil Malam-malam Sowan Jokowi di Solo, Bahas Masa Depan Partai Golkar?
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi