SuaraSurakarta.id - Perkara ranjang dalam hubungan suami istri memang diwajibkan untuk saling memuaskan. Akan tetapi, dalam agama Islam terdapat hal-hal yang mengatur hubungan intim suami istri.
Hal itu agar suami terhindar dari dosa besar dan paling penting tidak menyakiti psikologis seorang istri pada saat berhubungan intim.
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya memaparkan dalam hubungan intim suami istri terdapat dua larangan yang harus diperhatikan.
"Suami istri boleh berbuat apa saja soal urusan ranjang. Asalkan jangan dalam keadaan dua hal," buka Buya Yahya melalui unggahan video di kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Baca Juga: Bertayamum di Pesawat, Apakah Sholatnya Wajib Diulang?
"Pertama berhubungan badan lewat jalur depan dalam keadaan haid. Hukumnya haram dosa besar. Tapi kalau bermesraan dengan wanita dalam keadaan haid itu boleh, sampai suami tuntas asal jangan sampai masuk," sambungnya.
Lalu Buya Yahya menyampaikan larangan kedua yang harus dihindari dalam hubungan intim suami istri lewat anus.
"Yang kedua biar pun dia istrimu tidak boleh engkau (mohon maaf) memasukan ke lubang belakang. Hukumnya haram dan dosa besar,"
"Akan tetapi kalau berhubungan intim dari belakang lewat jalur depan itu boleh. Yang tidak boleh itu lewat lubang belakang," jelasnya.
Pendakwah kondangan ini kemudian mengingatkan kepada para suami agar tidak berbuat hal yang aneh-aneh saat hubungan intim di ranjang.
Baca Juga: Penjelasan Buya Yahya Tentang Cara Kredit Hp Tanpa Riba
"Takutlah kepada Allah, karena dua hal itu secara syariat diharamkan dan secara psikologi juga dilarang karena akan merusak," tambahnya.
Berita Terkait
-
Lisa Mariana Ngaku Cuma Hubungan Intim dengan Ridwan Kamil, Tapi Bukan Berarti Masih Perawan
-
Nafa Urbach Ungkap Tak Ingin Menikah Lagi, Bagaimana Pandangan Islam?
-
Mengenal Istilah Nikah Batin: Dilakukan Walid di Drama 'Bidaah', Apakah Sah dalam Islam?
-
Perjalanan Mualaf Ruben Onsu: Dikonfirmasi Limbad, Demi Nikahi Desy Ratnasari?
-
Niat Bayar Zakat Fitrah Online, Memang Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
Terkini
-
Soal Ijazah Jokowi, Tim Hukum Merah Putih: Tuduhan Roy Suryo Penuhi Unsur Pidana
-
Melodi Tradisi, Rasa Kekinian: Gojek Hadir di Tengah Semarak Adeging Mangkunegaran
-
Gunungan Makin Tinggi, PLTSa Putri Cempo Hanya Mampu Mengolah 120 Ton Sampah
-
Maling Burung di Solo Kena Batunya: Kepergok di Banyuagung, Berakhir Diciduk Tim Sparta
-
Satresnarkoba Polresta Solo Sikat Kurir Sabu di Mojosongo, Barang Bukti Siap Edar Disita