SuaraSurakarta.id - Pinjaman Online atau pinjol menjadi momok tersendiri. Masyarakat pun masih merasa diteror dengan kehadiran mereka.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI mengungkap sejumlah faktor mengapa pinjaman daring (pinjol) ilegal masih menjamur di Indonesia.
Menurut Deputi Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan, setidaknya ada lima hal yang menjadi faktor dari isu tersebut.
"Ada lima faktor kenapa pinjol ilegal ini bisa subur di Indonesia. Pertama, adalah dari sisi peminjam. Ada faktor bahwa mereka terdesak untuk kebutuhan-kebutuhan yang ditunda, dan memenuhi gaya hidup. Itu menjadi pemicu mereka masuk (ke pinjol ilegal)," kata Munawar dikutip dari ANTARA, Rabu (1/12/2021).
Lebih lanjut, Munawar mengatakan faktor kedua adalah mudahnya membuat situs dan aplikasi di internet. Meskipun pemerintah telah memblokir ribuan situs dan aplikasi pinjol ilegal, upaya ini masih berat karena banyak situs ilegal baru yang bermunculan.
"Yang diblokir 3.600-an lebih tapi itu nanti tumbuh lagi, dan lagi, karena terlalu mudah untuk dibuat. Tinggal dimasukan Google PlayStore sudah bisa running. Kami bersama Kominfo sudah berkoordinasi dengan Google dan mudah-mudahan ini bisa lebih efektif. Tapi, yang kita lihat, membuat aplikasi dan situs itu mudah sekali," papar dia.
Faktor ketiga adalah kemudahan berutang. Jika dibandingkan sebelum adanya tekfin, masyarakat cenderung malu dan enggan untuk berutang terus-terusan ke tetangga, saudara, dan kerabat. "Kalau utang lewat pinjol, mau utang lagi, gampang," kata Munawar.
Selanjutnya, adalah faktor rendahnya literasi keuangan dan digital. Menurut Munawar, masih banyak orang yang tidak tahu apakah sebuah aplikasi atau situs pinjol ini legal atau tidak.
"Mereka tidak tahu dan masuk saja. Masyarakat dapat SMS, langsung klik (tautannya), terpapar iklan di YouTube, mereka klik, dan itu lebih gampang. Sudah ada berbagai upaya di kanal edukasi yang sudah kami lakukan namun masih ada yang terjebak," kata dia.
Baca Juga: Sumber Dana Raksasa Pinjol Ilegal Diduga Berasal Dari Kejahatan Luar Negeri
Adapun faktor kelima adalah dukungan piranti hukum yang belum memadai. Munawar mengatakan, sampai sekarang, masih belum ada undang-undang yang mengatur tentang tekfin peminjaman (fintech lending).
Pemerintah memiliki aturan yang mendekati isu tersebut melalui UU No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPSK).
"Kalau nanti di UU PPSK ini (isu pinjol ilegal) bisa masuk, ada kita usulkan bahwa pelaku/penyelenggara pinjol wajib berizin di otoritas. Kalau tidak patuh, maka akan dinyatakan ilegal dan dipidana," kata Munawar.
"Sekarang ini hanya teman-teman aparat hukum yang menindak pelaku pelanggaran dari UU ITE dan lainnya, gencar melakukan penindakan (kepada pelaku pinjol ilegal dan penipuan daring)," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Dari Yoga Sampai Konser Musik, Ini Sederet Keseruan BRI Wellness Experience 2026 di Hutan Kota
-
BRI Taipei Perkuat Inklusi Keuangan Untuk Pekerja Migran Indonesia di Taiwan
-
Mandiri Looping for Life, Semangat Rawat Warisan dan Keberlanjutan di Road to INACRAFT Festival 2026
-
Dubes Qatar untuk Indonesia yang Baru Temui Jokowi, Singgung Soal Kondisi Timur Tengah
-
Nyaman Bersama Mandiri, Langkah Bank Mandiri Jaga Kenyamanan Nasabah Dari Transaksi Hingga Layanan