Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 30 November 2021 | 19:49 WIB
UMK 2022 di Kota Solo resmi disetujui Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, nilai kenaikan upah mencapai Rp21.000. [Suara.com/Ema Rohimah]

Sementara itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menyampaikan nilai UMK itu menunggu pengesahan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

“Naik Rp21.000, tinggal menunggu [pengesahan] gubernur. Kenaikan ini merupakan hasil konsultasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia [Apindo], buruh, dan lainnya. Coba bandingkan dengan kota lain, kami cukup oke lah. Lihat keadaan,” katanya kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (30/11/2021) siang.

Gibran mengakui usulan nilai UMK Solo 2022 itu jauh dari keinginan pekerja di Solo dan Jawa Tengah yang menginginkan kenaikan sebesar 10%. Namun, ia kembali meminta pekerja membandingkan kenaikan upah itu dengan kota lain. Gibran mempertimbangkan banyak hal dan tak hanya mementingkan salah satu sisi.

“Tambahnya cukup fair. Saya cukup lama mempertimbangkan, enggak deadlock [rapat pembahasan UMK]. Aman saja. Kami mempertimbangkan banyak faktor, karena saat ini bukan situasi mudah,” jelas Gibran.

Baca Juga: Long March Buruh di Tol Cipularang Lewati KM 97

Load More