SuaraSurakarta.id - Mafia tanah marak terjadi di Indonesia. Namun demikian polri terus bergerak untuk mengamankan para mafia-mafia tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan Polri melakukan upaya pemberantasan kasus mafia tanah sepanjang 2021 sebanyak 69 perkara yang ditangani oleh Satgas Anti-Mafia Tanah Polri.
"Target penyelesaian perkara program tahun 2021 sudah ada 69 perkara mafia tanah yang ditangani," kata Dedi dikutip ANTARA di Jakarta, Jumat (19/11/2021).
Dedi mengatakan 69 perkara tersebut tercatat dari Januari hingga Oktober 2021. Dari penanganan perkara tersebut, lima di antaranya masih proses penyelidikan, 34 dalam tahap penyidikan. Lalu, 14 kasus sudah dilimpahkan tahap I (satu).
Baca Juga: Nirina Zubir Marah Besar saat Live di Stasiun TV Hadirkan Pengacara Tersangka Mafia Tanah
Kemudian, 15 perkara mafia tanah sudah dilakukan pelimpahan tahap II. Dan satu kasus dihentikan penyelidikannya dengan pendekatan keadilan restoratif, atau "restorative justice" (RJ).
Dedi menambahkan, dari kasus mafia tanah yang ditangani, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan 61 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Dengan jumlah tersangka kasus mafia tanah sebanyak 61 orang," ujar mantan Kapolda Kalimantan Tengah tersebut.
Dari 61 orang tersangka itu, tujuh di antaranya sudah dilakukan penahanan. Lalu, 23 orang belum ditahan. Kemudian, dua orang masih diburu atau masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan 29 tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas dan menindak tegas para pelaku kejahatan mafia tanah di Indonesia.
Baca Juga: Klarifikasi TV On Soal Aksi Walk Out Nirina Zubir Saat Live Apa Kabar Indonesia
Maraknya kasus mafia tanah juga menjadi atensi Presiden Joko Widodo yang meminta Polri untuk menindak tegas.
Presiden menegaskan bahwa pemerintah akan berkomitmen penuh untuk memberantas mafia-mafia tanah.
Presiden juga meminta Polri tidak ragu-ragu mengusut mafia tanah yang ada. Dan memastikan jangan sampai ada aparat penegak hukum yang mem-"backingi" mafia tanah tersebut.
Polri juga diminta agar dapat memperjuangkan hak masyarakat dan tegakkan hukum secara tegas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Kapok! ASN Pemkot Solo Pelaku Pelecehan Seksual Kini Jadi Petugas Kebersihan
-
Darul Amanah FC Bertanding di Youth Tournament, Kiai Fatwa: Ini Syiar Pesantren di Sepak Bola
-
Blak-blakan! Bos PT Sritex Ungkap Alasan Ogah Simpan Uang Miliaran di Bank
-
UNS Usulkan Mahasiswi yang Bunuh Diri dari Jembatan Jurug Tetap Diwisuda, Begini Prosesnya
-
Kaget Uang Rp 2 Miliar Ikut Disita Kejagung, Petinggi PT Sritex: Itu Tabungan Pendidikan Anak