SuaraSurakarta.id - Hiburan musik campursari dalam sebuah resepsi pernikahan salah satu warga di Kecamatan Jatipurno, Wonogiri, terpaksa dibubarkan, Kamis (11/11/2021) siang.
Pembubaran itu dilakukan tim gabungan mulai Polres Wonogiri, Satgas Covid-19, dan Muspida setempat sesuai dengan Instruksi Bupati Wonogiri nomor 15 tahun 2021.
Camat Jatipuro, Bahari memaparkan, pembubaran itu berawal saat pihaknya menerima laporan bahwa terdapat acara hajatan warga di Dusun Beneran, Desa Mangunharjo yang menggunakan hiburan campursari.
“Iya, memang setelah kami cek lokasi ternyata memang benar ada acara hajatan warga yang di sana ada kegiatan hiburan campursari,” kata Camat Jatipurno, Bahari, dikutip dari Timlo.net--jaringan Suara.com, Sabtu (13/11/2021).
Bahari memaparkan, Pemkab Wonogiri telah memberikan lampu hijau kepada warganya untuk menggelar resepsi pernikahan.
Aturan tersebut sudah tertuang dalam Instruksi Bupati Wonogiri nomor 15 tahun 2021. Dimana, pada intinya warga diperkenankan menggelar hajatan dengan sejumlah aturan.
Seperti capaian vaksinasi di tiap-tiap desa minimal 75 persen, tidak menggunakan hiburan, jumlah tamu undangan maksimal 50 persen dan jamuan untuk tamu dikemas dalam boks.
Atas dasar itu, pihaknya memberikan edukasi dan pemahaman kepada ketua panitia pelaksana acara hajatan itu untuk menghentikan acara hiburan campursari tersebut.
“Mereka bisa menerima, kooperatif. Selanjutnya pihak panitia menghentikan acara campursari. Kegiatan itu kurang lebih pada jam 11 siang,” paparnya.
Baca Juga: Tidak Memberatkan, Ini Makna Mahar Rp179 Juta Ria Ricis dan Teuku Ryan
Lebih lanjut, Camat mengatakan bahwa acara hajatan tersebut tetap berlangsung, yang dihentikan hanya acara hiburan campursari.
“Sesuai Instruksi Bupati ya, hajatan tetap berjalan, namun acara hiburannya harus dihentikan,” bebernya.
Bahari mengatakan, capaian vaksinasi di Kecamatan Jatipurno untuk dosis satu sudah menyentuh angka 85 persen.
Sedangkan di 9 Desa dan 2 Kelurahan yang ada di Jatipurno, capaian vaksinasi sudah diatas 75 persen, sehingga syarat vaksinasi untuk menggelar hajatan sudah terpenuhi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
Terkini
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jadi Libur Sekolah Makin Asyik! Klaim Segera, Jangan Sampai Kehabisan
-
8 Jenis Mobil yang Paling Masuk Akal untuk Gaji UMR Ingin Punya Kendaraan Pribadi
-
Bukan Sekadar Angka: Mengapa Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak Ke Sekolah Adalah Investasi?
-
7 Tempat Wisata di Sragen yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Teguh Prakosa Benarkan FX Rudi Mundur dari Plt Ketua DPD PDIP Jateng