SuaraSurakarta.id - Hiburan musik campursari dalam sebuah resepsi pernikahan salah satu warga di Kecamatan Jatipurno, Wonogiri, terpaksa dibubarkan, Kamis (11/11/2021) siang.
Pembubaran itu dilakukan tim gabungan mulai Polres Wonogiri, Satgas Covid-19, dan Muspida setempat sesuai dengan Instruksi Bupati Wonogiri nomor 15 tahun 2021.
Camat Jatipuro, Bahari memaparkan, pembubaran itu berawal saat pihaknya menerima laporan bahwa terdapat acara hajatan warga di Dusun Beneran, Desa Mangunharjo yang menggunakan hiburan campursari.
“Iya, memang setelah kami cek lokasi ternyata memang benar ada acara hajatan warga yang di sana ada kegiatan hiburan campursari,” kata Camat Jatipurno, Bahari, dikutip dari Timlo.net--jaringan Suara.com, Sabtu (13/11/2021).
Bahari memaparkan, Pemkab Wonogiri telah memberikan lampu hijau kepada warganya untuk menggelar resepsi pernikahan.
Aturan tersebut sudah tertuang dalam Instruksi Bupati Wonogiri nomor 15 tahun 2021. Dimana, pada intinya warga diperkenankan menggelar hajatan dengan sejumlah aturan.
Seperti capaian vaksinasi di tiap-tiap desa minimal 75 persen, tidak menggunakan hiburan, jumlah tamu undangan maksimal 50 persen dan jamuan untuk tamu dikemas dalam boks.
Atas dasar itu, pihaknya memberikan edukasi dan pemahaman kepada ketua panitia pelaksana acara hajatan itu untuk menghentikan acara hiburan campursari tersebut.
“Mereka bisa menerima, kooperatif. Selanjutnya pihak panitia menghentikan acara campursari. Kegiatan itu kurang lebih pada jam 11 siang,” paparnya.
Baca Juga: Tidak Memberatkan, Ini Makna Mahar Rp179 Juta Ria Ricis dan Teuku Ryan
Lebih lanjut, Camat mengatakan bahwa acara hajatan tersebut tetap berlangsung, yang dihentikan hanya acara hiburan campursari.
“Sesuai Instruksi Bupati ya, hajatan tetap berjalan, namun acara hiburannya harus dihentikan,” bebernya.
Bahari mengatakan, capaian vaksinasi di Kecamatan Jatipurno untuk dosis satu sudah menyentuh angka 85 persen.
Sedangkan di 9 Desa dan 2 Kelurahan yang ada di Jatipurno, capaian vaksinasi sudah diatas 75 persen, sehingga syarat vaksinasi untuk menggelar hajatan sudah terpenuhi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Minta Jokowi Jadi Saksi Proyek Satelit Kemhan, Tim Hukum Leonardi Sambangi Rumah di Solo
-
Tanpa Ampun! Gerak Cepat Satreskrim Polresta Solo Tangkap Dua Pelaku Pembacokan
-
Gandeng Sekolah Vokasi UNS, PERBASI Solo Tingkatkan Kompetensi Bahasa Inggris Pelatih dan Wasit
-
Jokowi Respons Santai Mic Bocor Dasco: Saya Pilih Hidup Sehat, Daripada Hidup Jokowi!
-
Jokowi Diajak Main Film Kolosal Dayak oleh Panglima Jilah, Bakal Latihan Akting Dulu?