SuaraSurakarta.id - Hiburan musik campursari dalam sebuah resepsi pernikahan salah satu warga di Kecamatan Jatipurno, Wonogiri, terpaksa dibubarkan, Kamis (11/11/2021) siang.
Pembubaran itu dilakukan tim gabungan mulai Polres Wonogiri, Satgas Covid-19, dan Muspida setempat sesuai dengan Instruksi Bupati Wonogiri nomor 15 tahun 2021.
Camat Jatipuro, Bahari memaparkan, pembubaran itu berawal saat pihaknya menerima laporan bahwa terdapat acara hajatan warga di Dusun Beneran, Desa Mangunharjo yang menggunakan hiburan campursari.
“Iya, memang setelah kami cek lokasi ternyata memang benar ada acara hajatan warga yang di sana ada kegiatan hiburan campursari,” kata Camat Jatipurno, Bahari, dikutip dari Timlo.net--jaringan Suara.com, Sabtu (13/11/2021).
Baca Juga: Tidak Memberatkan, Ini Makna Mahar Rp179 Juta Ria Ricis dan Teuku Ryan
Bahari memaparkan, Pemkab Wonogiri telah memberikan lampu hijau kepada warganya untuk menggelar resepsi pernikahan.
Aturan tersebut sudah tertuang dalam Instruksi Bupati Wonogiri nomor 15 tahun 2021. Dimana, pada intinya warga diperkenankan menggelar hajatan dengan sejumlah aturan.
Seperti capaian vaksinasi di tiap-tiap desa minimal 75 persen, tidak menggunakan hiburan, jumlah tamu undangan maksimal 50 persen dan jamuan untuk tamu dikemas dalam boks.
Atas dasar itu, pihaknya memberikan edukasi dan pemahaman kepada ketua panitia pelaksana acara hajatan itu untuk menghentikan acara hiburan campursari tersebut.
“Mereka bisa menerima, kooperatif. Selanjutnya pihak panitia menghentikan acara campursari. Kegiatan itu kurang lebih pada jam 11 siang,” paparnya.
Baca Juga: 7 Dekorasi Pernikahan Ria Ricis dan Teuku Ryan Adat Palembang, Ada Lemari di Panggung!
Lebih lanjut, Camat mengatakan bahwa acara hajatan tersebut tetap berlangsung, yang dihentikan hanya acara hiburan campursari.
“Sesuai Instruksi Bupati ya, hajatan tetap berjalan, namun acara hiburannya harus dihentikan,” bebernya.
Bahari mengatakan, capaian vaksinasi di Kecamatan Jatipurno untuk dosis satu sudah menyentuh angka 85 persen.
Sedangkan di 9 Desa dan 2 Kelurahan yang ada di Jatipurno, capaian vaksinasi sudah diatas 75 persen, sehingga syarat vaksinasi untuk menggelar hajatan sudah terpenuhi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Heboh Bercak Merah di Wajah, Jokowi Blak-blakan Ungkap Kondisinya: Hanya....
-
Puspo Wardoyo: Idul Adha Tak Sekadar Berkurban, Tapi Juga Panggung Spiritual
-
Tolak Pinangan Ketua Umum PPP, Jokowi: Saya di PSI Saja
-
Forum Purnawirawan TNI Usul Pemakzulan Gibran, Ini Respon Jokowi
-
Pilih Salat Ied di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Wapres Gibran Kurban Sapi Berat 1 Ton