SuaraSurakarta.id - Hiburan musik campursari dalam sebuah resepsi pernikahan salah satu warga di Kecamatan Jatipurno, Wonogiri, terpaksa dibubarkan, Kamis (11/11/2021) siang.
Pembubaran itu dilakukan tim gabungan mulai Polres Wonogiri, Satgas Covid-19, dan Muspida setempat sesuai dengan Instruksi Bupati Wonogiri nomor 15 tahun 2021.
Camat Jatipuro, Bahari memaparkan, pembubaran itu berawal saat pihaknya menerima laporan bahwa terdapat acara hajatan warga di Dusun Beneran, Desa Mangunharjo yang menggunakan hiburan campursari.
“Iya, memang setelah kami cek lokasi ternyata memang benar ada acara hajatan warga yang di sana ada kegiatan hiburan campursari,” kata Camat Jatipurno, Bahari, dikutip dari Timlo.net--jaringan Suara.com, Sabtu (13/11/2021).
Bahari memaparkan, Pemkab Wonogiri telah memberikan lampu hijau kepada warganya untuk menggelar resepsi pernikahan.
Aturan tersebut sudah tertuang dalam Instruksi Bupati Wonogiri nomor 15 tahun 2021. Dimana, pada intinya warga diperkenankan menggelar hajatan dengan sejumlah aturan.
Seperti capaian vaksinasi di tiap-tiap desa minimal 75 persen, tidak menggunakan hiburan, jumlah tamu undangan maksimal 50 persen dan jamuan untuk tamu dikemas dalam boks.
Atas dasar itu, pihaknya memberikan edukasi dan pemahaman kepada ketua panitia pelaksana acara hajatan itu untuk menghentikan acara hiburan campursari tersebut.
“Mereka bisa menerima, kooperatif. Selanjutnya pihak panitia menghentikan acara campursari. Kegiatan itu kurang lebih pada jam 11 siang,” paparnya.
Baca Juga: Tidak Memberatkan, Ini Makna Mahar Rp179 Juta Ria Ricis dan Teuku Ryan
Lebih lanjut, Camat mengatakan bahwa acara hajatan tersebut tetap berlangsung, yang dihentikan hanya acara hiburan campursari.
“Sesuai Instruksi Bupati ya, hajatan tetap berjalan, namun acara hiburannya harus dihentikan,” bebernya.
Bahari mengatakan, capaian vaksinasi di Kecamatan Jatipurno untuk dosis satu sudah menyentuh angka 85 persen.
Sedangkan di 9 Desa dan 2 Kelurahan yang ada di Jatipurno, capaian vaksinasi sudah diatas 75 persen, sehingga syarat vaksinasi untuk menggelar hajatan sudah terpenuhi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Bupati Sukoharjo Resmi Pakai Rompi Oranye, KPK Sita Barang Bukti Miliaran Rupiah!
-
Samba Persada Women Akhiri Kiprah di Hydroplus Soccer League All Stars, Pelatih Tetap Bangga
-
Ini Respon DPC PDIP Sukoharjo Usai Etik Suryani Ditangkap KPK
-
Ini Komentar Wabup Eko Sapto usai Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terjaring OTT KPK
-
Usai Diperiksa Semalaman, Bupati Sukoharjo Dibawa KPK ke Jakarta