Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 13 November 2021 | 20:55 WIB
Tim gabungan membubarkan acara hiburan campursari disalah satu acara hajatan warga Kecamatan Jatipurno [timlo.net/Polres Wonogiri]

SuaraSurakarta.id - Hiburan musik campursari dalam sebuah resepsi pernikahan salah satu warga di Kecamatan Jatipurno, Wonogiri, terpaksa dibubarkan, Kamis (11/11/2021) siang.

Pembubaran itu dilakukan tim gabungan mulai Polres Wonogiri, Satgas Covid-19, dan Muspida setempat sesuai dengan Instruksi Bupati Wonogiri nomor 15 tahun 2021.

Camat Jatipuro, Bahari memaparkan, pembubaran itu berawal saat pihaknya menerima laporan bahwa terdapat acara hajatan warga di Dusun Beneran, Desa Mangunharjo yang menggunakan hiburan campursari.

“Iya, memang setelah kami cek lokasi ternyata memang benar ada acara hajatan warga yang di sana ada kegiatan hiburan campursari,” kata Camat Jatipurno, Bahari, dikutip dari Timlo.net--jaringan Suara.com, Sabtu (13/11/2021).

Baca Juga: Tidak Memberatkan, Ini Makna Mahar Rp179 Juta Ria Ricis dan Teuku Ryan

Bahari memaparkan, Pemkab Wonogiri telah memberikan lampu hijau kepada warganya untuk menggelar resepsi pernikahan.

Aturan tersebut sudah tertuang dalam Instruksi Bupati Wonogiri nomor 15 tahun 2021. Dimana, pada intinya warga diperkenankan menggelar hajatan dengan sejumlah aturan.

Seperti capaian vaksinasi di tiap-tiap desa minimal 75 persen, tidak menggunakan hiburan, jumlah tamu undangan maksimal 50 persen dan jamuan untuk tamu dikemas dalam boks.

Atas dasar itu, pihaknya memberikan edukasi dan pemahaman kepada ketua panitia pelaksana acara hajatan itu untuk menghentikan acara hiburan campursari tersebut.

“Mereka bisa menerima, kooperatif. Selanjutnya pihak panitia menghentikan acara campursari. Kegiatan itu kurang lebih pada jam 11 siang,” paparnya.

Baca Juga: 7 Dekorasi Pernikahan Ria Ricis dan Teuku Ryan Adat Palembang, Ada Lemari di Panggung!

Lebih lanjut, Camat mengatakan bahwa acara hajatan tersebut tetap berlangsung, yang dihentikan hanya acara hiburan campursari.

“Sesuai Instruksi Bupati ya, hajatan tetap berjalan, namun acara hiburannya harus dihentikan,” bebernya.

Bahari mengatakan, capaian vaksinasi di Kecamatan Jatipurno untuk dosis satu sudah menyentuh angka 85 persen.

Sedangkan di 9 Desa dan 2 Kelurahan yang ada di Jatipurno, capaian vaksinasi sudah diatas 75 persen, sehingga syarat vaksinasi untuk menggelar hajatan sudah terpenuhi.

Load More