SuaraSurakarta.id - Semua organisasi yang mengelola cabang olahraga (cabor) memiliki aturan dan regulasi sesuai dengan Undang-undang Sistem Keolahragaan yaitu Undang-undang No 3 Tahun 2005.
Untuk itu, organisasi keolahragaan perlu dirapikan agar ke depan berjalan dengan maksimal sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Hal tersebut ditegaskan Ketua KONI Surakarta, Lilik Kusnandar kepada awak media, Selasa (9/11/2021).
“Posisi KONI sebagai kepanjangan tangan Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk membina. Dalam hal ini membina mestinya konsekuensinya ke anggaran karena anggaran tersebut harus dipertanggungjawabkan pada negara,” jelas Lilik, Selasa (9/11/2021).
Baca Juga: Tak Perlu Ekstrim, Ini 5 Cara Menurunkan Berat Badan yang Aman
Lilik mengungkapkan, masalah yang mungkin timbul di belakang tersebut akan memberi konsekuensi beruntun yang sangat merugikan organisasi dan cabor.
Lilik menyebut dalam aktivitas organisasi olahraga bila pelaksanaan berorganisasinya sudah sesuai dengan undang-undang tidak akan menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Kalau misalnya mereka ada macam-macam ya itu saya pikir pura-pura tidak tahu. Harusnya tahu karena undang-undang ini jelas dan tidak dirahasiakan semua orang bisa baca,” tegas Lilik.
Melalui undang-undang tersebut Lilik mengatakan semua organisasi cabang olahraga bisa menjalankan kepengurusan organisasi yang sehat yang akan berdampak positif bagi atlet di cabor tersebut yang nantinya bisa menyumbangkan prestasi bagi Kota Solo.
“Terutama bagi cabor yang organisasinya akan menyelenggarakan musyawarah kota (muskot) pemilihan pengurus yang baru, ini harus benar-benar diperhatikan jangan sampai penyelenggaraan muskot menyalahi aturan UU keolahragaan biar tidak menimbulkan masalah setelah pemilihan.
Baca Juga: Tak Cukup Persiapan, Ini Cerita Sahila Hisyam Ikut Event Lari 5K Time Trial
Dia menambahkan, jika tidak legal, tidak sesuai undang-undang yang berlaku bisa dibekukan. Seandainya nanti dibekukan, otomatis tidak ada kegiatan sama sekali dan untuk dana pembinaan juga dihentikan.
“Lebih parah lagi tidak bisa mengirimkan atletnya untuk bertanding di kejuaraan apa pun,” imbuh Lilik.
Berita Terkait
-
Aquabike Jetski World Championship 2024, Pembalap Prancis Juara 1 dan Indonesia Masuk 10 Besar
-
Biar Masyarakat Rajin Olahraga, RK Mau Pasang Alat Gym di Ruang Publik jika Jadi Gubernur Jakarta
-
Durasi Olahraga yang Tepat untuk Kesehatan, Jangan Sekadar FOMO!
-
Jadi Ajang Lari Ramah Lingkungan, Pertamina Eco RunFest 2024 Bakal Diikuti 21 Ribu Peserta
-
7 Tips Menjaga Kebugaran Tubuh dengan Olahraga Rutin
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Urban Fashion 2024: Hadinata Batik Tampilkan Batik yang Instagramable
-
Sederet Kiai NU Jateng Ramai-ramai Temui Jokowi di Solo Jelang Coblosan, Ini yang Dibahas
-
5 Alasan Kenapa Kamu Harus Nyoblos di Pilkada Serentak 2024!
-
Gojek Permudah Mobilitas Warga Solo dengan Shelter Mangkunegaran
-
Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Polres Sukoharjo Sita Barang Bukti 103,53 Gram Sabu