Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 09 November 2021 | 15:33 WIB
Ketua KONI Surakarta Lilik Kusnandar. [dok KONI Surakarta]

SuaraSurakarta.id - Semua organisasi yang mengelola cabang olahraga (cabor) memiliki aturan dan regulasi sesuai dengan Undang-undang Sistem Keolahragaan yaitu Undang-undang No 3 Tahun 2005.

Untuk itu, organisasi keolahragaan perlu dirapikan agar ke depan berjalan dengan maksimal sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Hal tersebut ditegaskan Ketua KONI Surakarta, Lilik Kusnandar kepada awak media, Selasa (9/11/2021).

“Posisi KONI sebagai kepanjangan tangan Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk membina. Dalam hal ini membina mestinya konsekuensinya ke anggaran karena anggaran tersebut harus dipertanggungjawabkan pada negara,” jelas Lilik, Selasa (9/11/2021). 

Baca Juga: Tak Perlu Ekstrim, Ini 5 Cara Menurunkan Berat Badan yang Aman

Lilik mengungkapkan, masalah yang mungkin timbul di belakang tersebut akan memberi konsekuensi beruntun yang sangat merugikan organisasi dan cabor. 

Lilik menyebut dalam aktivitas organisasi olahraga bila pelaksanaan berorganisasinya sudah sesuai dengan undang-undang tidak akan menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Kalau misalnya mereka ada macam-macam ya itu saya pikir pura-pura tidak tahu. Harusnya tahu karena undang-undang ini jelas  dan tidak dirahasiakan semua orang bisa baca,” tegas Lilik. 

Melalui undang-undang tersebut Lilik mengatakan semua organisasi cabang olahraga bisa menjalankan kepengurusan organisasi yang sehat yang akan berdampak positif bagi atlet di cabor tersebut yang nantinya bisa menyumbangkan prestasi bagi Kota Solo. 

“Terutama bagi cabor yang organisasinya akan menyelenggarakan musyawarah kota (muskot) pemilihan pengurus yang baru, ini harus benar-benar diperhatikan jangan sampai penyelenggaraan muskot menyalahi aturan UU keolahragaan biar tidak menimbulkan masalah setelah pemilihan.

Baca Juga: Tak Cukup Persiapan, Ini Cerita Sahila Hisyam Ikut Event Lari 5K Time Trial

Dia menambahkan, jika tidak legal, tidak sesuai undang-undang yang berlaku bisa dibekukan. Seandainya nanti dibekukan, otomatis tidak ada kegiatan sama sekali dan untuk dana pembinaan juga dihentikan.

“Lebih parah lagi tidak bisa mengirimkan atletnya untuk bertanding di kejuaraan apa pun,” imbuh Lilik.

Load More