SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Solo menjemput paksa dua tersangka dalam kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), Gilang Endi Saputra yang tewas saat mengikuti Diklat Menwa, Minggu (24/10/2021).
Dua tersangka masing-masing berinisial NFM (22) FPJ (22) yang juga mahasiswa UNS sekaligus panitia Diksar Menwa dijemput, Jumat (5/11/2021).
"Dua tersangka kita jemput paksa pukul 14.00 WIB di wilayah Jebres," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Dalam proses penjemputan itu, Ade mengungkapkan bahwa kedua pelaku tidak melakukan perlawanan kepada petugas.
Baca Juga: Berkas Kasus Dugaan Pengancaman oleh Jerinx Dilimpahkan ke Kejaksaan
"Mereka tidak melakukan perlawanan," paparnya.
Selain itu, pascapenetapan tersangka yang dilakukan pada gelar perkara pada siang hari ini, bahwa proses penyelidikan dan penyidikan belum berhenti.
"Kita saat ini masih in progress kita terus kembangkan penyidikan dari kasus yang terjadi apakah masih melibatkan tersangka lainnya, saat ini masih kita tunggu," tegas Ade.
Ade juga menambahkan perlu adanya dua alat bukti lagi untuk penyidik jika ada tersangka lain dalam kasus ini.
"Minimal dua alat bukti, baru nanti kita akan bisa tetapkan tersangka selanjutnya. Tersangka saat ini merupakan senior," ujar dia.
Baca Juga: Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi di PT PSU
Sementara untuk pengenakan pasal yang dilakukan yaitu pasal 351 ayat 3 Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan Pasal 359 Junto Pasal 55 KUHP, yang secara bersama melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal
"Jadi dalam arti bersama melakukan penganiayaan ini, berbeda dalam waktunya setiap pelaku," pungkas mantan Kapolres Karanganyar tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswa UNS meninggal dunia saat mengikuti kegiatan Diklatsar UKM Menwa, Minggu (24/10/2021).
Berdasarkan kesaksian keluarga, terdapat sejumlah luka lebam di wajah dan tengkuk jenazah korban.
Kontributor : Budi Kusumo
Berita Terkait
-
Skandal Kredit Fiktif LPEI Rp11,7 T: KPK Periksa Mantan Direktur, Siapa Saja Debitur Kakapnya?
-
Tragis! "Ratu Fitness" Meninggal Mendadak, Minuman Energi Jadi Tersangka?
-
2 Oknum TNI AD Jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, DPR: Hukum Seberatnya dan Dipecat!
-
KPK Ungkap Lokasi yang Digeledah dalam Kasus OKU, Ada Rumah Dinas Bupati Hingga Kantor DPRD
-
NIkita Mirzani Ditahan 40 Hari ke Depan, Hotman Paris: Atas Dasar Apa?
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
Terkini
-
Pertamina Pecat Kru Mobil Tangki Buntut BBM Oplosan di SPBU Trucuk Klaten
-
BBM Oplosan Air di SPBU Trucuk Klaten: Polisi Tetapkan Satu Tersangka
-
Kisah Mistis dan Sejarah Kelam Jembatan Bacem Sukoharjo
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Ijazah Jokowi Kembali Jadi Polemik: Tim Kuasa Hukum Siapkan Langkah Mengejutkan