SuaraSurakarta.id - Lima mantan pemain Perserang Serang terbukti terlibat dalam pengaturan skor dalam pertandingan Perserang lalu.
Mereka pun mendapatkan sanksi tegas dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI.
Kelima pemain tersebut mendapat sanksi dengan durasi yang berbeda-beda.
Kelima mantan pemain Perserang Serang adalah, Eka Dwi Susanto yang mendapat sanksi 60 bulan larangan beraktivitas. Denda sebesar Rp 30 juta dan 60 bulan larangan masuk area stadion.
Fandi Edy, dikenakan sanksi 48 bulan larangan beraktivitas. Denda sebesar Rp 20 juta dan 48 bulan larangan masuk area stadion.
Fandi Edy merupakan mantan pemain Persis Solo di pentas Divisi Utama 2014 silam.
Selanjutnya ada Ivan Julyandhi yang dikenakan sanksi 24 bulan larangan beraktivitas. Denda Rp 10 juta dan 24 bulan larangan masuk area stadion.
Ade Ivan Hafilah, dikenakan sanksi 36 bulan larangan beraktivitas. Denda Rp 15 juta dan 36 bulan larangan masuk area stadion.
Terakhir adalah Aray Suhendri yang dikenakan sanksi 24 bulan larangan beraktivitas. Denda Rp 10 juta dan 24 larangan masuk area stadion.
Baca Juga: Link Live StreamingAHHA PS Pati vsPersis Solo: Misi Laskar Sambernyawa Nyaman di Puncak
Sementara untuk mantan Pelatih Perserang, Putut Widjanarko diputuskan tidak bersalah.
Komdis PSSI juga menjatuhkan sanksi kepada pemain yang bukan pemain Perserang Serang.
Dia adalah mantan pemain Persic Cilegon, Muhammad Diksi Hendika. Ia mendapat sanksi 12 bulan larangan beraktivitas dengan denda 10 juta dan 12 bulan larangan masuk area stadion.
Manajer Perserang, Babay Karnawi mengatakan jika pengakuan dan barang bukti yang dimiliki telah melaporkan lima pemain yang terindikasi pengaturan skor ke PSSI.
Indikasi pengaturan skor ditemukan saat pada sejumlah pertandingan yang dilakoni Perserang.
"Beberapa orang telah menghubungi sejumlah pemain Perserang agar kalah melawan Persekat Tegal, Rans Cilegon, dan Badak Lampung FC," terang dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bukan Sekadar Angka: Mengapa Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak Ke Sekolah Adalah Investasi?
-
7 Tempat Wisata di Sragen yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Teguh Prakosa Benarkan FX Rudi Mundur dari Plt Ketua DPD PDIP Jateng
-
Drama Politik Jateng: Beredar Surat Pengunduran Diri FX Hadi Rudyatmo dari Plt Ketua DPD PDIP!
-
Perkuat Komitmen Kesejahteraan Mitra Driver, GoTo Luncurkan Platform Bursa Kerja Mitra Gojek