SuaraSurakarta.id - Menjelang suksesi Pura Mangkunegaran ada kekhawatiran tersendiri bagi sebagian kerabat atas kandidat selanjutnya.
Mereka beralasan bahwa tidak ingin terulang kembali pelepasan aset Mangkunegaran.
Hal itu diutarakan Raden Mas Tumenggung (RMT) Momi S Satyotomo yang kini menjabat sebagai Ketua I HKMN Suryo Sumirat.
Dirinya menjelaskan, penjualan aset yang berlanjut ini ditakutkan sebagian para kerabat yang tergabung dalam wadah Himpunan Kerabat Mangkunegaran (HKMN).
Dari penelusuran berbagai sumber di kalangan kerabat kalau pelepasan aset itu diantaranya adalah penjualan mesin-mesin bekas Pabrik Obat Nyamuk yang berada di Tawangmangu yang saat itu dibangun oleh KGPAA Mangkunegoro VII.
Waktu itu, menurutnya penjualannya terkesan tertutup, dan baru diketahui mesin bernilai histori sejarah tersebut sudah terlanjur masuk ke penerima besi bekas.
"Pabrik obat nyamuk itu merupakan bukti sejarah kalau Mangkunegoro VII kala itu peduli untuk memberantas wabah malaria," ungkapnya.
Pelepasan aset lainnya diantaranya Ndalem Kepatihan Partaningrat. Bahkan sampai pada Studio Radio Publik Pertama di Indonesia (SRV) jatuh ke tangan swasta.
"Padahal pancaran gelombang radionya diterima dengan jelas di Istana Kerajaan Belanda," tandasnya.
Terpisah, disampaikan Kanjeng Raden Tumenggung Haryo (KRTH) Hartono Wicitro Kusumo sebagai Ketua Yayasan Tri Darmo Mangkunegaran.
Baca Juga: Paundra Curhat ke Medsos Soal Takhta Raja Mangkunegaran: Perkataan Saya Adalah Bom Waktu
Dirinya juga mengungkapkan bahwa masih ada pelepasan aset yang tidak tahu menahu hasilnya digunakan untuk apa.
"Pasalnya masih ada pelepasan aset yang tidak karuan dananya masuk kemana," jelasnya.
Bahkan tanda tangan almarhum Mangkunegoro IX masih digunakan untuk pelepasan aset tersebut, tambahnya. Padahal secara hukum proses pelepasan seharusnya batal demi hukum karena tanda tangan tidak berlaku lagi.
Inilah yang menjadi kekhawatiran bila diteruskan oleh kandidat penerus Mangkunegoro IX. Dirinya menegaskan bahwa langkah pelapasan aset seperti ini untuk berikutnya tidak boleh terjadi lagi.
"Pelepasan aset menggunakan tanda tangan, ke depannya tidak boleh terjadi lagi," jelasnya.
Hal itu yang akhirnya membuat Himpunan Kerabat Mangkunegaran (HKMN) dan keturunan Punggowo Baku Kawandoso Joyo Mangkunegoro I bersikap meski tidak dilibatkan dalam pengelolaan aset aset itu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
Terkini
-
Kunci Jawaban Sejarah Kelas 11 Halaman 128129 Asesmen Bab 3 Pilihan Ganda: Di Bawah Tirani Jepang
-
12 Makna dan Amalan Tarhib Ramadan, Bekal Menyambut Puasa 2026
-
Tekan Inflasi Saat Ramadan-Lebaran, Respati Ardi Monitoring Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok
-
5 Pilihan Terbaik Mobil Toyota Bekas Harga Rp30 Jutaan, Irit BBM dan Tetap Ganteng
-
7 Fakta Video Viral Anies Baswedan Ajak Pria Diduga Intel Foto Bareng