Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 30 Oktober 2021 | 11:38 WIB
Gusti Pangeran Haryo (GPH) Paundra Jiwa Suryanegara (kiri), Kanjeng Raden Mas Haryo (KRMH) Roy Rahajasa Yamin (tengah) dan GPH Bhre Cakrahutomo (kanan). [Dok]

SuaraSurakarta.id - Menjelang suksesi Pura Mangkunegaran ada kekhawatiran tersendiri bagi sebagian kerabat atas kandidat selanjutnya.

Mereka beralasan bahwa tidak ingin terulang kembali pelepasan aset Mangkunegaran

Hal itu diutarakan Raden Mas Tumenggung (RMT) Momi S Satyotomo yang kini menjabat sebagai Ketua I HKMN Suryo Sumirat.

Dirinya menjelaskan, penjualan aset yang berlanjut ini ditakutkan sebagian para kerabat yang tergabung dalam wadah Himpunan Kerabat Mangkunegaran (HKMN).

Baca Juga: Paundra Curhat ke Medsos Soal Takhta Raja Mangkunegaran: Perkataan Saya Adalah Bom Waktu

Dari penelusuran berbagai sumber di kalangan kerabat kalau pelepasan aset itu diantaranya adalah penjualan mesin-mesin bekas Pabrik Obat Nyamuk yang berada di Tawangmangu yang saat itu dibangun oleh KGPAA Mangkunegoro  VII. 

Waktu itu, menurutnya penjualannya terkesan tertutup, dan baru diketahui mesin bernilai histori sejarah tersebut sudah terlanjur masuk ke penerima besi bekas.

"Pabrik obat nyamuk itu merupakan bukti sejarah kalau Mangkunegoro VII kala itu peduli untuk memberantas wabah malaria," ungkapnya.
 
Pelepasan aset lainnya diantaranya Ndalem Kepatihan Partaningrat. Bahkan sampai pada Studio Radio Publik Pertama di Indonesia (SRV) jatuh ke tangan swasta. 

"Padahal pancaran gelombang radionya diterima dengan jelas di Istana Kerajaan Belanda," tandasnya.

Terpisah, disampaikan Kanjeng Raden Tumenggung Haryo (KRTH) Hartono Wicitro Kusumo sebagai Ketua Yayasan Tri Darmo Mangkunegaran.

Baca Juga: Profil Paundrakarna: Aktor Sinetron Calon Penerus Tahta Pura Mangkunegaran Solo

Dirinya juga mengungkapkan bahwa masih ada pelepasan aset yang tidak tahu menahu hasilnya digunakan untuk apa.

"Pasalnya masih ada pelepasan aset yang tidak karuan dananya masuk kemana," jelasnya.

Bahkan tanda tangan almarhum Mangkunegoro IX masih digunakan untuk pelepasan aset tersebut, tambahnya. Padahal secara hukum proses pelepasan seharusnya batal demi hukum karena tanda tangan tidak berlaku lagi. 

Inilah yang menjadi kekhawatiran bila diteruskan oleh kandidat penerus Mangkunegoro IX. Dirinya menegaskan bahwa langkah pelapasan aset seperti ini untuk berikutnya tidak boleh terjadi lagi.

"Pelepasan aset menggunakan tanda tangan, ke depannya tidak boleh terjadi lagi," jelasnya.

Hal itu yang akhirnya membuat Himpunan Kerabat Mangkunegaran (HKMN) dan keturunan Punggowo Baku Kawandoso Joyo Mangkunegoro I bersikap meski tidak dilibatkan dalam pengelolaan aset aset itu.

Load More