Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 26 Oktober 2021 | 16:07 WIB
Petugas jaga menutup pintu palang perlintasan kereta api (KA) di Dusun Bedowo, Desa Jetak, Sidoharjo, Sragen, Selasa (26/10/2021), [Solopos.com/Tri Rahayu]

SuaraSurakarta.id - Palang pintu kereta api di Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo dan Desa Jurangjero, Kecamatan Karangmalang, Sragen akhirnya dijaga oleh warga setempat. 

Hal itu karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen dan PT KAI tak segera memberikan solusi. Warga Desa Jetak pun memutuskan untuk swadaya mempekerjakan petugas penjaga pintu palang perlintasan KA di Dusun Bedowo, Desa Jetak.

Warga di desa itu iuran untuk menggaji petugas jaga palang perintasan KA yang berjumlah delapan orang tersebut. Mulai Minggu (24/10/2021), perlintasan sebidang tanpa pintu palang itu dijaga 24 jam oleh petugas yang digaji warga.

Menyadur dari Solopos.com, Kepala Desa Jetak, Siswanto, menjelaskan proses penyediaan pintu palang dan penjaganya itu berjalan cukup panjang pascamusibah kecelakaan KA menabrak mobil Isuzu Panther pada Senin (11/10/2021) malam lalu.

Baca Juga: Ini Syarat Perjalanan Anak Usia di Bawah 12 Tahun Naik Kereta Api

Dia menerangkan prosesnya mulai dari sosialisasi pencegahaan kecelakaan dan keselamatan berlalu lintas di Balai Desa Jetak sampai adanya rapat bersama Bupati Sragen pada Selasa (19/10/2021) lalu.

“Saat rapat bersama Bupati, para tokoh masyarakat dari Jetak dan Jurangjero meminta ada solusi terbaik supaya tidak terjadi kecelakaan KA. Jalan di perlintasan sebidang itu merupakan jalan kabupaten dan rel milik PT KAI sehingga desa tidak memiliki wewenang atas perlintasan Bedowo itu,” ujar Siswanto saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (26/10/2021).

Dia menerangkan dalam pertemuan itu, Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan tidak bisa mengambil dana dari APBD Sragen 2021 untuk membiaya penjaga perlintasan. Demikian pula anggaran desa, kata Siswanto, juga tidak memungkinkan digunakan untuk itu di 2021.

Alihkan Tanggung Jawab ke Desa

Siswanto mengatakan Bupati baru bisa mengalokasikan anggaran pada Januari 2022 untuk memasang pintu palang otomatis. Selama 2,5 bulan dari Oktober-Desember 2021, tanggung jawab penjagaan perlintasan diserahkan ke desa.

Baca Juga: Hore! Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api

“Kami langsung mengundang Kades Jurangjero dan tokoh masyarakat untuk bermusyawarah pada Rabu (20/10/2021) malam. Dalam musyawarah itu memutuskan mencari delapan penjaga yang bertugas selama 24 jam dengan sistem sif. Delapan penjaga itu bertugas selama 2,5 bulan ke depan dengan kebutuhan dana mencapai Rp17 juta-Rp18 juta,” ujar Siswanto.

Untuk mencukupi kebutuhan dana itulah warga Desa Jetak dan Desa Jurangjero bersepakat untuk iuran sukarela. Dia mengatakan setiap rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) dibebani iuran Rp50.000.

“Kemudian kades membantu masing-masing Rp1 juta. Camat membantu Rp1 juta. Pak Sekda juga ikut membantu Rp3 juta. Ada para pengusaha sekitar juga ikut membantu Rp500.000-Rp1 juta per orang. Seperti di Jetak itu ada 42 RT dan 10 RW hanya terbebani sekali mengeluarkan dana sukarela. Semua terkumpul sekitar Rp13 juta sehingga masih kurang Rp4 juta-Rp5 juta,” katanya.

Load More