SuaraSurakarta.id - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berencana memangkas bunga pinjaman harian hingga 50 persen.
"Kami turunkan batas atas maksimal pinjaman bunga (per hari) kurang lebih 50 persen supaya teknologi finansial bisa lebih terjangkau, dengan skala ekonomis yang lebih murah," kata Ketua Umum AFPI Adrian Asharyanto, dalam jumpa pers virtual, Jumat(22/10/2021) dilansir ANTARA..
Dengan bunga yang lebih rendah, AFPI berharap masyarakat bisa membedakan mana layanan pinjaman online yang legal dengan yang ilegal.
Dalam acara yang sama, Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko menyatakan bunga pinjaman per hari akan turun menjadi 0,4 persen dari 0,8 persen jika diturunkan 50 persen.
Penurunan bunga pinjaman harian ini akan berdampak langsung pada layanan yang diberikan dan konsumen.
Perusahaan teknologi finansial (tekfin) akan cenderung memilih peminjam yang kurang berisiko. Risiko yang dimaksud adalah kemampuan membayar pinjaman.
Hal ini juga berdampak pada tingkat pencairan dana dari perusahaan teknologi finansial, yang tidak akan setinggi sebelumnya. Jumlah pinjaman yang diberikan juga bisa jadi tidak sebesar sebelumnya.
"Untuk menyeimbangkan risiko dan keuntungan yang ditanggung pemberi pinjaman," kata Sunu.
AFPI berencana memberlakukan kebijakan bunga harian ini selama sebulan, kemudian, meninjau ulang.
Baca Juga: Dari 2018 sampai Agustus 2021, Sebanyak 3.515 Fintech Lending Ilegal Ditutup Aksesnya
Asosiasi melihat penurunan bunga harian cukup berat, mereka harus menyesuaikan produk dan manajemen risiko dengan kebijakan baru ini.
Bertepatan dengan Bulan Inklusi Keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan, masyarakat dibuat resah oleh layanan pinjaman online ilegal yang menawarkan bunga tinggi dan cara menagih yang kasar.
Menyikapi peristiwa ini, AFPI berkomitmen menindak tegas anggota atau rekanan anggota mereka yang berkaitan dengan pinjaman online ilegal. AFPI beberapa waktu lalu mencabut keanggotan firma penagihan utang (debt collection) yang melanggar kode etik.
Selain itu, AFPI juga memberikan sertifikasi untuk perusahaan penagihan utang agar sesuai dengan standar asosiasi.
Asosiasi juga berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat antara lain supaya tahu perbedaan pinjaman online legal dan yang ilegal.
Mereka juga bekerja sama dengan pemangku kepentingan lainnya untuk membatasi ruang gerak pinjaman online ilegal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
Wisuda STT Warga Surakarta 2025: Lulusan Diminta Berani Berinovasi dan Berjejaring
-
Warga Solo Raya Merapat! 4 Link DANA Kaget Siap Diklaim, Saldo hingga Rp99 Ribu Menanti!
-
10 Rekomendasi Restoran Keluarga di Solo untuk Kulineran Akhir Pekan
-
Momen Langka! Hangatnya Sapaan Purboyo ke Hangabehi Usai Salat Jumat di Masjid Agung
-
IMM Dukung Langkah Cepat Menhut Raja Juli Hadapi Banjir Sumatera