SuaraSurakarta.id - Adik ipar Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama, Bripda Arjuna Bagas menjadi sorotan publik.
Bripda Arjuna Bagas pun akhirnya dicopot dari satuannya dan kini dimutasi menjadi staf biasa.
Hal ini terjadi karena Bripda Arjuna Bagas terbukti melanggar peraturan karena menggunakan mobil patroli jalan raya (PJR) untuk berpacaran.
Kasus ini terungkap setelah sebuah foto tersebar di media sosial. Foto yang tersebar di media sosial adalah foto dari dalam mobil. Di dasbor mobil terdapat topi putih Lantas Polri dan terdapat kode mobil PJR pada bagian kaca mobil.
Foto tersebut diunggah oleh akun Instagram @dianpspita21. Sedangkan polisi yang menggunakan mobil dinas PJR itu adalah pemilik akun Instagram @ar_bagas11 atau Arjuna Bagas.
Menyadur dari Solopos.com, Kepala Induk Turangga 04 Jagorawi Kompol Fitrisia Kamila membenarkan bahwa Arjuna Bagas adalah anggotanya. Kamila juga mengatakan Arjuna Bagas saat ini diperiksa Mabes Polri atas kasus tersebut.
“Iya yang diduga menggunakan kendaraan dinas itu saat ini sedang diperiksa di Mabes Polri,” kata Fitrisia , Jumat (22/10/2021).
Propam Mabes Polri kemudian turun tangan menyelidiki oknum Polantas Bripda Arjuna Bagas yang diduga menggunakan mobil dinas Patroli Jalan Raya (PJR) untuk pacaran. Arjuna Bagas akan segera ditahan dan dicopot atas pelanggaran tersebut.
“Yang bersangkutan sudah diamankan di Biro Paminal Mabes Polri dan segera kami tahan setelah proses pemeriksaan,” ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Oknum Anggota Langgar Aturan, Kapolri: Segera Copot!
Ahok menegaskan dirinya mendukung Kapolri menindak tegas personel yang melakukan pelanggaran hukum. Dia menilai oknum polisi yang melakukan pelanggaran harus ditindak tegas agar tidak merusak citra Polri.
Ahok menyebut dirinya tidak akan ikut campur dalam penindakan terhadap adik iparnya. Saat ini adik iparnya itu sudah dijatuhi sanksi dan dimutasikan menjadi staf.
“Ya, sudah diperiksa Provos dan kita mutasikan. (Jadi) staf,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Istiono.
Dalam Surat Telegram (ST) bernomor: Sprin/722/X/KEP/2021, Bripda Arjuna Bagas, yang merupakan Banit Subditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri, dipindah ke Bamin Subbag SDM Bagrenmin Korlantas Polri dalam rangka Pembinaan Hartib. Surat telegram itu diteken Irjen Istiono pada 22 Oktober 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Ungkap Alasan Rismon Berbelok, Sudah Habiskan Uang Rp600 Juta?
-
Jokowi Tegaskan Maafkan Rismon, Soal Restorative Justice Diserahkan ke Kuasa Hukumnya
-
Antisipasi 8,2 Juta Pemudik, Polda DIY Siapkan Puluhan Drone Live Monitoring Urai Simpul Kepadatan
-
Didampingi Pengacara, Rismon Temui Jokowi dan Minta Maaf Langsung
-
7 Fakta Dibalik Kasus Warga Karanganyar Grebek Pria di Rumah Janda yang Berujung Laporan Polisi