SuaraSurakarta.id - Jajaran kepolisian terus bergerak dalam memberantas praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang kerap meresahkan masyarakat.
Tak sedikit korban pinjol ilegal banyak bermunculan hingga memberikan ancaman konten porno karena operasionalnya tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika Anda yang berminat bertransaksi menggunakan pinjol, pastikan pinjol tersebut legal dan telah terdaftar di OJK.
Untuk mengantisipasi agar tak ada lagi korban pinjol ilegal berikutnya, maka pada tulisan kali ini akan ditunjukkan pinjol resmi yang terdaftar di OJK.
Jangan sampai, karena tergiur dengan lembaga pemberi pinjaman uang yang begitu mudah memberi syarat, maka Anda meminjam uang ke pinjol bodong.
Secara berkala, OJK akan terus memperbarui data penyelenggara pinjaman online (pinjol) resmi yang bisa dicek di website OJK.
Dari data OJK, ternyata hanya ada 106 pinjaman online legal yang terdaftar. Untuk mengetahui lebih lengkapnya, klik link ini.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Kaesang Sesumbar Jadikan Jateng Kandang Gajah: PSI Menang Mutlak di Pemilu 2029!
-
Mengejutkan! Hasan Nasbi Temui Jokowi di Rumah Pribadi, Apa Obrolan Rahasia Selama Satu Jam?
-
Izin Pembangunan Bukit Doa Dicabut Bupati Karanganyar, LBH GP Ansor Bakal Gugat ke PTUN
-
Solo akan Berlakukan Jam Wajib Belajar, Respati Ardi Minta Orang Tua Ikut Mengawasi
-
Kembalikan Kerugian Negara Triliunan Rupiah, Ketua Komjak RI Apresiasi Kejaksaan Agung