SuaraSurakarta.id - Jajaran Polresta Solo kini telah menerima sebanyak 17 laporan dari korban terkait kasus dugaan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memaparkan, belasan aduan itu kini ditangai Satreskrim Polresta Solo.
"Sementara untuk di Solo sudah masuk ke call center Satreskrim Polresta Solo saat ini sekitar 17 korban," ucapnya, diwartakan Ayosemarang.com--jaringan Suara.com, Kamis (21/10/2021).
Dia mengungkapkan, selain melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan yang masuk, pihaknya juga melakukan koordinasi efektif dengan penyidik Ditrekrimsus Polda Jateng.
Baca Juga: Begini Cara Pinjol Ilegal yang Ditangkap di Yogyakarta Kelabui OJK
"Kami juga melakukan koordinasi intensif dengan Ditreskrimsus Polda Jateng. Para korban ini diancam dengan menagih kepada para korban. Korban juga diintimidasi dengan penyebaran konten berbau pornografi memasang wajah korban," ungkapnya.
Ade menyebutkan, rata-rata korban ini kisaran nilainya Rp 50-70 juta termasuk bunga berbunga, bahkan ada yang merasa tidak melakukan pinjaman namun pernah mengakses situs pinjaman online.
Dirinya mengimbau kepada masyarakat jangan mudah langsung percaya terhadap penyedia jasa pinjaman online.
"Saring dulu, sebelumnya pelajari aturan main. Pastinya pinjaman online resmi semua sudah terverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kami menjamin dana masyarakat terkait transaksi agar bisa dilindungi dan terlindungi," tambahnya.
Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebut, sebelumhya pihaknya sudah mengamankan 4 kasus pinjaman online.
Baca Juga: Polda Sumut Dalami 7 Laporan Kasus Pinjol, OJK Bilang Begini
"Kemudian 1 kita tingkatkan jadi tersangka, yang lain kita dalami. Alat bukti yang kita amankam 300 saver dari TKP di Jogja. Ini lagi kita kembangkan," ungkapnya.
Mantan Kapolresta Solo itu mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban pinjaman online untuk melapor kepada pihak kepolisian.
"Segera laporkan kepada polda, polres, atau polsek terdekat untuk untuk kita dalami oleh Ditreskrimsus Polda Jateng dalam rangka penanganan pinjol yang saat ini meresahkan masyarakat," tandasnya.
Berita Terkait
-
5 Bank Ini Bisa Kasih Kredit Tanpa BI Checking, Yuk Dicoba
-
Ingin Pinjam Uang Tapi Kena BI Checking? Ini Aplikasi Pinjam Uang Tak Perlu SLIK OJK
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
-
Lebaran Usai, Dompet Nangis? Waspada Jebakan Pinjol yang Mengintai!
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Pertamina Pecat Kru Mobil Tangki Buntut BBM Oplosan di SPBU Trucuk Klaten
-
BBM Oplosan Air di SPBU Trucuk Klaten: Polisi Tetapkan Satu Tersangka
-
Kisah Mistis dan Sejarah Kelam Jembatan Bacem Sukoharjo
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Ijazah Jokowi Kembali Jadi Polemik: Tim Kuasa Hukum Siapkan Langkah Mengejutkan