SuaraSurakarta.id - Kasus pinjaman online (Pinjol) marak terjadi, termasuk di Kota Solo. Korbannya pun mulai aktif melaporkan ke pihak penegak hukum.
Polres Kota Surakarta menyebutkan pihaknya sudah menerima laporan melalui "call center" Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim), sebanyak 17 warga yang menjadi korban kasus pinjaman online atau daring (Pinjol) di wilayah hukumnya.
"Sebanyak 17 warga Solo yang menjadi korban melapor melalui 'call center' Satreskrim Polresta Surakarta, terkait kasus 'pinjol'," kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri dikutip dari ANTARA di Balai Kota Surakarta, Kamis (21/10/2021).
Menurut Kapolres kasus Pinjol ada beberapa laporan yang sudah masuk Polresta Surakarta dan sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan termasuk melakukan koordinasi efektif dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.
Menurut Kapolres mengatakan korban warga asal Solo yang sudah melaporkan melalui "call center" ada 17 warga yang menjadi korban. Pelaku dengan ancaman cara menagih kepada korbannya.
Pelaku melakukan intimidasi menyebakan konten-konten bergambar pornografi dengan wajah-wajah korbannya. Korban diteror terus setiap hari dengan gonta-ganti nomor handphone.
Kendati demikian, Kapolres mengimbau warga jangan mudah percaya dan disaring terlebih dahulu sebelum kemudian mengakses semua fasilitas yang ada di dunia maya atau berbau daring. Pelajari betul aturan mainnya dan pastikan bahwa semua sudah terverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kami ingin menjamin dana masyarakat bisa betul-betul terlindungi atau dilindungi dari pelaku transaksi keuangan. warga yang melaporkan itu, besaran utangnya rata-rata antara Rp50 juta hingga Rp75 juta. Pinjaman itu, bunga berbunga tidak pernah habis," kata Kapolres.
Bahkan, kata Kapolres, ada korban yang tidak merasa meminjam dana, tetapi dia pernah mengakses situs itu, kemudian oleh pemilik pinjaman dana, diklaim sudah pernah ditransfer dan seterusnya. Padahal, korban tidak pernah menerima uang pinjaman itu.
Baca Juga: Elsam: Satgas Kerja Optimal, Pinjol Ilegal Diberantas
Sementara itu, Kepala Polda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat kunjungan kerja di Solo, mengatakan Polda Jateng terkait kasus pinjaman daring sudah mengamankan empat pelaku dan kemudian satu sudah ditingkatkan menjadi tersangka. Sedangkan, lainnya baru didalami.
Selain itu, Polda Jateng juga sudah mengamankan 300 unit server atau peladen di lokasi kejadian perkara di Yogyakarta. Hal ini, sedang dikembangkan oleh penyidik.
Oleh karena itu, Kapolda mengimbau kepada masyarakat segera melaporkan kepada Polda Jateng atau Polres, atau Polsek terdekat untuk didalami oleh Ditserkrimsus Polda Jateng dalam rangka penanganan Pinjol yang saat ini, meresahkan masyarakat.
Selain itu, Kapolda meminta teman media untuk membantu dalam rangka penegakan hukum terkait kasus pinjaman daring sehingga segera dituntaskan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Bukan Sekadar Pelengkap, Asbanda Dorong BPD Jadi Kekuatan Utama Pengelola Dana Daerah
-
Tragedi Kamar Kos Sukoharjo: Niat Minta Rokok, Tetangga Syok Temukan Jasad Pria Tanpa Identitas
-
Estimasi Biaya Kuliah Fakultas Teknik UNS 2026: Bisa Setara Harga Mobil, Ini Rinciannya!
-
Terungkap! 7 Fakta Kasus Cheat Mobile Legends: Bang Bang yang Rugikan Pengembang hingga Rp2,5 Miliar
-
Pasbata Pasang Badan: Sebut Kampanye Hemat Energi Gubernur Jateng Tak Perlu Disudutkan