SuaraSurakarta.id - Belakangan ini pinjaman online atau Pinjol membuat resah masayarakat. Dari pinjaman online tersebut terdapat nasabah yang frustasi dan melakukan bunuh diri.
Menyadur dari Solopos.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan daftar 106 fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang sering disebut pinjaman online atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK per 6 Oktober 2021.
“Sesuai dengan surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK, jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 98 penyelenggara. Selain itu, terdapat 1 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu PT Alfa Fintech Indonesia. Itu dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional,” tulis OJK dalam laman ojk.go.id, Selasa (12/10/2021).
Dengan demikian, lanjut OJK, jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar menjadi 106 penyelenggara per 6 Oktober. Data pinjol terdaftar dan berizin di OJK bisa dibuka pada link di bawah ini:
Data Pinjol Terdaftar dan Berizin OJK per 6 Oktober 2021
Dari jumlah itu, OJK juga merilis penambahan 13 penyelenggara fintech lending berizin. Berikut datanya:
1. PT FinAccel Digital Indonesia
2. PT Sens Teknologi Indonesia
3. PT Fintech Bina Bangsa
4. PT Kreasi Anak Indonesia
5. PT Piranti Alphabet Perkasa
6. PT Smartec Teknologi Indonesia
7. PT Digital Micro Indonesia
8. PT Danafix Online Indonesia
9. PT Solid Fintek Indonesia
10. PT Sejahtera Sama Kita
11. PT Klikcair Magga Jaya
12. PT Sahabat Mikro Fintek
13. PT Plus Ultra Abadi
OJK juga mengimbau masyarakat selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.
Baca Juga: OJK Minta Siswa SMP Segera Bikin Tabungan Bank Digital
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Usai Keracunan, Para Siswa SMPN 1 Tawangmangu Tak Takut Santap MBG Lagi
-
Aset Mantan Bos PT Sritex Disita Kejagung, Lurah di Solo Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Potensi Konflik Horizontal, Kelompok Pengemudi Becak Tolak Tegas Bajaj di Solo
-
Hemat Sekarang! Gojek Pangkas Biaya Mobilitas, Warga 4 Kota Ini Lebih Mudah Bepergian
-
Ahmad Luthfi Percepat Recovery dan Bangun Sarpras Darurat Pascakebakaran Pasar Wonogiri