SuaraSurakarta.id - Belakangan ini pinjaman online atau Pinjol membuat resah masayarakat. Dari pinjaman online tersebut terdapat nasabah yang frustasi dan melakukan bunuh diri.
Menyadur dari Solopos.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan daftar 106 fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang sering disebut pinjaman online atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK per 6 Oktober 2021.
“Sesuai dengan surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK, jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 98 penyelenggara. Selain itu, terdapat 1 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu PT Alfa Fintech Indonesia. Itu dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional,” tulis OJK dalam laman ojk.go.id, Selasa (12/10/2021).
Dengan demikian, lanjut OJK, jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar menjadi 106 penyelenggara per 6 Oktober. Data pinjol terdaftar dan berizin di OJK bisa dibuka pada link di bawah ini:
Data Pinjol Terdaftar dan Berizin OJK per 6 Oktober 2021
Dari jumlah itu, OJK juga merilis penambahan 13 penyelenggara fintech lending berizin. Berikut datanya:
1. PT FinAccel Digital Indonesia
2. PT Sens Teknologi Indonesia
3. PT Fintech Bina Bangsa
4. PT Kreasi Anak Indonesia
5. PT Piranti Alphabet Perkasa
6. PT Smartec Teknologi Indonesia
7. PT Digital Micro Indonesia
8. PT Danafix Online Indonesia
9. PT Solid Fintek Indonesia
10. PT Sejahtera Sama Kita
11. PT Klikcair Magga Jaya
12. PT Sahabat Mikro Fintek
13. PT Plus Ultra Abadi
OJK juga mengimbau masyarakat selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.
Baca Juga: OJK Minta Siswa SMP Segera Bikin Tabungan Bank Digital
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Here We Go! FC Utrecht Lepas Miliano Jonathans ke Timnas Indonesia
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
-
Emil Audero Debut Sensasional, Kini Siap Duel Lawan Jay Idzes di Akhir Pekan
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
-
Terungkap! Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Awalnya Beda Proyeksi di Timnas Indonesia
Terkini
-
Cerita Karyawan Usai Hotel Legendaris Agas Solo Tutup dan Dijual
-
Hotel Legendaris Agas Solo Dijual Rp 120 Miliar, Ini Penyebabnya
-
Mantan Wali Kota Solo Teguh Prakosa Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPC PDIP Solo
-
Gibran Mendadak Tinjau GOR Manahan Solo, Sinyal Siapkan Berbagai Event Besar?
-
Warga Solo yang Ditangkap Usai Disebut Buron Selama 14 Tahun Akhirnya Dibebaskan, Ini Alasannya