Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 11 Oktober 2021 | 12:08 WIB
Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ade Safri Simanjutak (tengah) didampingi Wakapolresta Surakarta AKBP Gatot Yulianto (tiga dari kanan) dan Kasat Lantas Kompol Adhytiawarman Gautama Putra (dua dari kiri) saat menyasikan pemusnahan barang bukti knalpot "brong" di Mapolresta Surakarta, Senin (11/10/2021). [ANTARA/Bambang Dwi Marwoto]

Dari beberapa kejadian tersebut, kata dia, terjadi arus pembakaran yang melebihi kapasitasnya berpotensi terjadi kebakaran pada kendaraan bermotor tersebut.

Pelanggar wajib setelah memenuhi pembayaran denda tilang, baik di pengadilan maupun bank, kata Kapolresta, ada kewajiban untuk melepas knalpot brong pada kendaraannya untuk diganti kembali dengan knalpot yang sesuai dengan spesifikasi teknis (standar). (ANTARA)

Load More