SuaraSurakarta.id - Mahar atau maskawin merupakan harta yang diberikan pihak mempelai laki-laki kepada mempelai wanita saat menikah.
Sebagian ulama berpendapat pemberian mahar hukumnya wajib. Sebagian ulama lainnya juga ada yang mengatakan hukumnya sunnah. Karena mahar tidak termasuk rukun nikah.
Dalam Islam pemberian mahar sendiri tidak ditentukan sesuai kesanggupan dan keikhlasan dari masing-masing mempelai laki-laki dan wanita.
Menurut tokoh Nahdhatul Ulama asal Rembang, Jawa Tengah H. Ahmad Bahauddin atau kerap disapa Gus Baha menjelaskan pemberian mahar sebaiknya yang dapat menghargai pasanganmu.
Gus Baha mengungkapkan kalau pemberian mahar hanya berupa seperangkat alat salat itu sebenarnya tidak etis. Karena dinilai tidak menghargai usaha orang tua saat membesarkan putrinya.
"Menurut saya itu agak haram. Saya kan kiai dan sering mengakadkan, sampai bosan ketika pengantin ditanyai, maharnya apa? Pasti jawabnya, Seperangkat alat sholat. Menurut saya ini kriminal," ujar Gus Baha melalui unggahan video di channel YouTube Online Berbagi.
Dirinya pun membandingkan jika wanita nakal yang berada di jalan saja berani dihargai mahal. Masa untuk pendamping hidup yang akan menemani seumur hidup tidak dihargai.
"Masak orang sholehah harganya seperangkat alat shalat untuk selamanya. Itu menghargai orang sholehah atau tidak? Jelas tidak. Jadi, makanya pada tidak barakah," imbuhnya.
Tak hanya itu saja, menurut Gus Baha pemberian mahar berupa seperangkat alat salat sama halnya dengan merendahkan pasanganmu.
Baca Juga: Tentang Musik dan Santri Tutup Telinga, Gus Baha Kisahkan Nabi Muhammad SAW
"Pertama, jika calon istri tidak shalat, dengan memberi seperangkat alat shalat, berarti sama dengan mengejek dia karena tidak shalat," ujarnya.
"Kedua, jika calon istrinya adalah Ning (putri kiai), sudah jelas jika dia adalah gudangnya mukena, kok dikasih mukena lagi," sambungnya.
Terkadang Gus Baha juga sering kali dilema karena mempelai wanita yang mematok mahar besar. Acap kali dicap matre oleh masyarakat.
Pria berusia 51 tahun ini memahami kondisi perekonomian mempelai laki-laki berbeda-beda. Maka dari itu, ia tidak memaksa mempelai laki-laki untuk memberikan mahar yang besar.
Sebaiknya ia menyarankan kepada mempelai laki-laki untuk memberikan mahar berupa uang. Sebab mahar tersebut bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya di masa yang akan datang.
"Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati" (QS Annisa:4)," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Lebaran Penuh Berkah: 5 Destinasi Wisata Religi di Solo yang Menyejukkan Hati
-
Ini 5 Wisata Malam Solo untuk Nikmati Lebaran Idul Fitri
-
10 Kuliner Khas Solo Raya yang Bisa Jadi Rujukan Pemudik Lebaran 2026
-
Idulfitri 2026 di Solo, Ini Panduan Lengkap Salat Id dan Tradisi Khas Kota Budaya
-
Kecelakaan Tragis Klaten, 5 Fakta Pemudik ASN Tewas Hanya 1 Km dari Rumah