Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Senin, 04 Oktober 2021 | 14:01 WIB
Ilustrasi alat kesehatan. Investor asal korea selatan akan bawa uang Rp100 miliar untuk bangun pabrik alat kesehatan di klaten. (Shutterstock)

Hal tersebut termasuk di Troketon terdapat tempat pembuangan akhir (TPA).

Berdasarkan data yang dihimpun, Satreksrim Polres Klaten turut memberantas mafia tanah di Troketon, Kecamatan Pedan.

Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni SK (ASN di Sukoharjo) dan EP (swasta). Keduanya diduga menggelapkan uang Rp2,1 miliar milik seorang investor asal Korea Selatan, Mr. W di tahun 2019.

SK dan EP diduga menilap uang Rp2,1 miliar milik Mr saat warga Korea Selatan itu ingin mencari lahan sebanyak lima blok untuk mendirikan pabrik di Troketon. Satu blok tanah seluas kurang lebih 2.000 meter persegi.

Baca Juga: Air Saluran Irigasi di Klaten Berwarna Merah, Polisi Masih Tunggu Hasil Laboratorium

Load More