Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 02 Oktober 2021 | 08:19 WIB
Ilustrasi Bantuan sosial tunai untuk warga. [ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra]

Tidak semua orang berhak mendapatkan bantuan ini. Adapun cara dan alur pendaftaran untuk mendapatkan bantuan PKH hari ini sebagai berikut:

-Warga yang masuk kategori miskin mendaftarkan diri ke kepala desa atau lurah membawa KTP dan KK
-Pendaftaran tidak dapat dilakukan secara online
-Dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga
-Bupati dan walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi pada Mensos melalui gubernur
-Penetapan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
-Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Kemensos melalui validasi KPM PKH yang memenuhi syarat
-KPM menerima bantuan PKH dan melaksanakan kewajibannya.

Sumber: Ayosemarang.com

Baca Juga: Viral Rumah Dua Lantai Jadi Penerima Bantuan PKH, Warganet Murka

Load More