Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 29 September 2021 | 23:36 WIB
Petugas Damkar Satpol PP Klaten memadamkan kobaran di oven tembakau milik Purnomo di Mireng, Trucuk, Rabu (29/9/2021). Tak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun kerugian material ditaksir senilai Rp50 juta. [Istimewa/Dokumentasi Satpol PP Klaten]

SuaraSurakarta.id - Kebakaran melanda sebuah oven tembakau di Dukuh Pager, Desa Mireng, Kecamatan Trucuk, terbakar, Rabu (29/9/2021) pukul 17.05 WIB.

Diwartakan Solopos.com--jaringan Suara.com, oven tembakau yang terbakar di Trucuk milik Purnomo. Area oven tembakau yang terbakar mencapai 50 persen alias 7 meter x 7 meter.

Sementara, luas bangunan oven tembakau tersebut mencapai 14 meter X 7 meter.

Kapolsek Trucuk, Iptu Sarwoko, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, mengatakan total kerugian dalam musibah kebakaran di oven tembakau milik Purnomo senilai Rp50 juta.

Baca Juga: Ngopi di Dapur, Sosok Penampakan di Status Pemadam Kebakaran Ini Bikin Heboh

“Dugaan penyebab terjadinya kebakaran karena dolok atau bambu yang digunakan untuk menggantung tembakau patah dan jatuh ke api [di bawahnya]. Sehingga terjadi kebakaran,” kata Sarwoko.

Kepala Seksi (Kasi) Damkar Satpol PP Klaten, Sumino, mewakili Kasatpol PP Klaten, Joko Hendrawan mengatakan tidak ada korban meninggal dunia dalam musibah kebakaran tersebut. Di samping itu juga tidak ada korban luka ringan atau pun korban luka berat. “Untuk penyebab kebakaran belum diketahui,” ujarnya.

“Proses penanganan pemadaman kebakaran berlangsung mulai pukul 17.05 WIB hingga 18.50 WIB. Estimasi penggunaan air sebanyak dua tangki. Masing-masing berisi 3.500 liter dan 5.000 liter. Mobil Damkar yang dikerahkan ada dua unit. Instansi lain yang membantu pemadaman dari Polsek Trucuk dan Koramil Trucuk,” tegas Sumino.

Load More