SuaraSurakarta.id - Pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar mendadak menghebohkan publik usai secara terang-terangan mengaku telah menikah siri pada tahun 2021 silam.
Padahal, pernikahan yang diketahui publik dilaksanakan pada 19 Agustus 2021 secara mewah dan besar-besaran. Alasan keduanya memilih menikah secara siri karena untuk menghindari zina.
Selain itu, alasan lainnya dikarenakan pernikahan mereka kerap dihalangi oleh kebijakan PPKM yang terus diperpanjang. Sehingga pernikahan siri pun menjadi jalan keluar ke dua belah pihak keluarga.
Lantas hukum akad nikah dua kali seperti yang dilakukan pasangan ini ramai menuai perdebatan publik. Tak sedikit juga publik yang kebingungan apakah hal tersebut diperbolehkan dalam Islam atau tidak.
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon Buya Yahya memaparkan dalam Islam tidak dianjurkan mengulang pernikahan seperti halnya pasangan Lesti dan Rizky Billiar.
Karena makna akad dalam pernikahan sangat sakral. Sehingga seseorang tidak diperbolehkan mempermainkan janji suci seumur hidup tersebut.
"Nikah hanya sekali, tidak dianjurkan mengulang pernikahan. Kalau sudah di akad kan secara agama (siri), tinggal dilaporkan selesai," ujar Buya Yahya melalui unggahan video di channel youtubenya.
"Tidak ada nikah di atas nikah, (karena nanti disaksikan orang banyak), mana ada suami istri dinikahkan lagi," lanjutnya.
Namun karena pernikahan siri di Indonesia tidak diakui negara. Sehingga membuat pasangan Lesti dan Rizky menikah ulang untuk mendapatkan legalitas dari negara. Maka Buya Yahya memperbolehkan hal tersebut.
Baca Juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Dituding Lakukan Pembohongan Publik, Ayah Billar Buka Suara
Akan tetapi pernikahan ulang pasangan Lesti dan Rizky Billar ini menurut pandangan Buya Yahya tidak memiliki nilai maupun makna apapun.
"Kalau diulang dua kali itu kayak nikah-nikahan nggak ada artinya. Tidak merusak, ini bukan takbiratul ikhram dalam solat, ndak ada apa-apa," paparnya.
Buya Yahya menjelaskan seseorang yang wajib mengulang pernikahan itu ketika ada sebab-sebab tertentu yang melanggar hukum pernikahan.
"Kecuali ada sebab. Ada diduga dia mengucapkan kalimat cerai, ada diduga pernikahan yang pertama tidak memenuhi syarat itu baru boleh dilakukan pernikahan ulang," pungkasnya.
Kontributor : Fitroh Nurikhsan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
15 Teman Kuliah Jokowi di UGM akan Bersaksi saat Sidang Roy Suryo dan dr Tifa
-
PSI Klaim Jokowi Effect Mulai Terasa, 6.000 Warga Lampung Daftar Jadi Anggota
-
Bro Ron Sindir Keras OTT Bupati Sukoharjo: Mungkin Mau Ikuti Sekjennya
-
Putra Surakarta Siap Berlaga di Piala Soeratin Jateng, Turunkan Tim di Tiga Kelompok Usia
-
KPK Kembali Geledah Kantor Bupati Sukoharjo, Keluar Bawa 3 Koper