SuaraSurakarta.id - Pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar mendadak menghebohkan publik usai secara terang-terangan mengaku telah menikah siri pada tahun 2021 silam.
Padahal, pernikahan yang diketahui publik dilaksanakan pada 19 Agustus 2021 secara mewah dan besar-besaran. Alasan keduanya memilih menikah secara siri karena untuk menghindari zina.
Selain itu, alasan lainnya dikarenakan pernikahan mereka kerap dihalangi oleh kebijakan PPKM yang terus diperpanjang. Sehingga pernikahan siri pun menjadi jalan keluar ke dua belah pihak keluarga.
Lantas hukum akad nikah dua kali seperti yang dilakukan pasangan ini ramai menuai perdebatan publik. Tak sedikit juga publik yang kebingungan apakah hal tersebut diperbolehkan dalam Islam atau tidak.
Baca Juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Dituding Lakukan Pembohongan Publik, Ayah Billar Buka Suara
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon Buya Yahya memaparkan dalam Islam tidak dianjurkan mengulang pernikahan seperti halnya pasangan Lesti dan Rizky Billiar.
Karena makna akad dalam pernikahan sangat sakral. Sehingga seseorang tidak diperbolehkan mempermainkan janji suci seumur hidup tersebut.
"Nikah hanya sekali, tidak dianjurkan mengulang pernikahan. Kalau sudah di akad kan secara agama (siri), tinggal dilaporkan selesai," ujar Buya Yahya melalui unggahan video di channel youtubenya.
"Tidak ada nikah di atas nikah, (karena nanti disaksikan orang banyak), mana ada suami istri dinikahkan lagi," lanjutnya.
Namun karena pernikahan siri di Indonesia tidak diakui negara. Sehingga membuat pasangan Lesti dan Rizky menikah ulang untuk mendapatkan legalitas dari negara. Maka Buya Yahya memperbolehkan hal tersebut.
Baca Juga: Ria Ricis Lamaran, Tukul Arwana Dilarikan ke Rumah Sakit
Akan tetapi pernikahan ulang pasangan Lesti dan Rizky Billar ini menurut pandangan Buya Yahya tidak memiliki nilai maupun makna apapun.
"Kalau diulang dua kali itu kayak nikah-nikahan nggak ada artinya. Tidak merusak, ini bukan takbiratul ikhram dalam solat, ndak ada apa-apa," paparnya.
Buya Yahya menjelaskan seseorang yang wajib mengulang pernikahan itu ketika ada sebab-sebab tertentu yang melanggar hukum pernikahan.
"Kecuali ada sebab. Ada diduga dia mengucapkan kalimat cerai, ada diduga pernikahan yang pertama tidak memenuhi syarat itu baru boleh dilakukan pernikahan ulang," pungkasnya.
Kontributor : Fitroh Nurikhsan
Berita Terkait
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- Jay Idzes Akhirnya Pamerkan Jersey Biru Bergaris!
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- 7 Rekomendasi Mobil Murah dengan Sunroof, Harga mulai Rp 80 Jutaan
Pilihan
-
12 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta Bukan Innova, Kabin Lapang Muat Banyak Keluarga
-
3 Rekomendasi HP Murah Terbaik 2025: Harga Mulai Rp 300 Ribuan, RAM 6 GB dan Cocok untuk Pelajar!
-
7 Rekomendasi Hybrid Sunscreen SPF 50, Tangkis Sinar UV Cegah Penuaan Dini
-
Daftar 7 Mobil Bekas Murah Semewah Alphard, Harga Mulai Rp 60 Jutaan dan Nyaman Buat Keluarga!
-
Timnas Indonesia Perlahan Lupakan Warisan STY, Kluivert Akhiri Debat Asing vs Local Pride
Terkini
-
Sidang Korupsi NPCI: Saksi Beberkan Kevin Fabiano Beli Sepatu Sesuai Anggaran
-
Ajudan Angkat Bicara Soal Kondisi Jokowi, Bantah Berobat ke Luar Negeri
-
Alumni SMAN 6 Solo Pede: Gugatan Intervensi Ijazah Jokowi Didukung Para Tergugat
-
Sidang Ijazah Palsu Jokowi, Penggugat Tolak Tegas Permohonan Intervensi dari Alumni SMA 6 Solo
-
Polemik Tukar Guling Pasar Purwo Raharjo Teloyo Berlanjut, Ahli Waris Ungkap Hal Mengejutkan