SuaraSurakarta.id - Pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar mendadak menghebohkan publik usai secara terang-terangan mengaku telah menikah siri pada tahun 2021 silam.
Padahal, pernikahan yang diketahui publik dilaksanakan pada 19 Agustus 2021 secara mewah dan besar-besaran. Alasan keduanya memilih menikah secara siri karena untuk menghindari zina.
Selain itu, alasan lainnya dikarenakan pernikahan mereka kerap dihalangi oleh kebijakan PPKM yang terus diperpanjang. Sehingga pernikahan siri pun menjadi jalan keluar ke dua belah pihak keluarga.
Lantas hukum akad nikah dua kali seperti yang dilakukan pasangan ini ramai menuai perdebatan publik. Tak sedikit juga publik yang kebingungan apakah hal tersebut diperbolehkan dalam Islam atau tidak.
Baca Juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Dituding Lakukan Pembohongan Publik, Ayah Billar Buka Suara
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon Buya Yahya memaparkan dalam Islam tidak dianjurkan mengulang pernikahan seperti halnya pasangan Lesti dan Rizky Billiar.
Karena makna akad dalam pernikahan sangat sakral. Sehingga seseorang tidak diperbolehkan mempermainkan janji suci seumur hidup tersebut.
"Nikah hanya sekali, tidak dianjurkan mengulang pernikahan. Kalau sudah di akad kan secara agama (siri), tinggal dilaporkan selesai," ujar Buya Yahya melalui unggahan video di channel youtubenya.
"Tidak ada nikah di atas nikah, (karena nanti disaksikan orang banyak), mana ada suami istri dinikahkan lagi," lanjutnya.
Namun karena pernikahan siri di Indonesia tidak diakui negara. Sehingga membuat pasangan Lesti dan Rizky menikah ulang untuk mendapatkan legalitas dari negara. Maka Buya Yahya memperbolehkan hal tersebut.
Baca Juga: Ria Ricis Lamaran, Tukul Arwana Dilarikan ke Rumah Sakit
Akan tetapi pernikahan ulang pasangan Lesti dan Rizky Billar ini menurut pandangan Buya Yahya tidak memiliki nilai maupun makna apapun.
"Kalau diulang dua kali itu kayak nikah-nikahan nggak ada artinya. Tidak merusak, ini bukan takbiratul ikhram dalam solat, ndak ada apa-apa," paparnya.
Buya Yahya menjelaskan seseorang yang wajib mengulang pernikahan itu ketika ada sebab-sebab tertentu yang melanggar hukum pernikahan.
"Kecuali ada sebab. Ada diduga dia mengucapkan kalimat cerai, ada diduga pernikahan yang pertama tidak memenuhi syarat itu baru boleh dilakukan pernikahan ulang," pungkasnya.
Kontributor : Fitroh Nurikhsan
Berita Terkait
-
Enggan Jabat Tangan Lesti Kejora di IMA 2024, Etika Rizki DA Digunjing
-
Dicibir Ikut Lesti Kejora ke Atas Panggung, Rizky Billar Tak Terima: Gue Juga Artis Kali
-
Lesti Kejora Raih 3 Piala IMA 2024, Momen Rizky Billar Ikut Naik Podium Digunjing
-
9 Potret Melody eks JKT48 Bertani, Dianggap Lebih Cocok Bantu Kementan Daripada Raffi Ahmad
-
Lesti Kejora Lebih Bawel dan Cantik, Rizky Billar Curiga Bakal Punya Anak Perempuan
Tag
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Kalah di Pilkada Solo versi Quick Count, Ini Ucapan Menyentuh Teguh Prakosa
-
Pagi-pagi Temui Jokowi Usai Menang Pilkada Solo, Respati-Astrid Dapat 'Hadiah' Ini
-
Cerita Jokowi Banjir Telepon dari Pemenang Pilkada Sampai Larut Malam
-
Astrid Widayani Ciptakan Sejarah, Wakil Wali Kota Solo Perempuan Pertama
-
Quick Count Pilkada Sukoharjo: Petahana vs Kotak Kosong Siapa yang Menang? Ini Hasilnya