SuaraSurakarta.id - Pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar mendadak menghebohkan publik usai secara terang-terangan mengaku telah menikah siri pada tahun 2021 silam.
Padahal, pernikahan yang diketahui publik dilaksanakan pada 19 Agustus 2021 secara mewah dan besar-besaran. Alasan keduanya memilih menikah secara siri karena untuk menghindari zina.
Selain itu, alasan lainnya dikarenakan pernikahan mereka kerap dihalangi oleh kebijakan PPKM yang terus diperpanjang. Sehingga pernikahan siri pun menjadi jalan keluar ke dua belah pihak keluarga.
Lantas hukum akad nikah dua kali seperti yang dilakukan pasangan ini ramai menuai perdebatan publik. Tak sedikit juga publik yang kebingungan apakah hal tersebut diperbolehkan dalam Islam atau tidak.
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon Buya Yahya memaparkan dalam Islam tidak dianjurkan mengulang pernikahan seperti halnya pasangan Lesti dan Rizky Billiar.
Karena makna akad dalam pernikahan sangat sakral. Sehingga seseorang tidak diperbolehkan mempermainkan janji suci seumur hidup tersebut.
"Nikah hanya sekali, tidak dianjurkan mengulang pernikahan. Kalau sudah di akad kan secara agama (siri), tinggal dilaporkan selesai," ujar Buya Yahya melalui unggahan video di channel youtubenya.
"Tidak ada nikah di atas nikah, (karena nanti disaksikan orang banyak), mana ada suami istri dinikahkan lagi," lanjutnya.
Namun karena pernikahan siri di Indonesia tidak diakui negara. Sehingga membuat pasangan Lesti dan Rizky menikah ulang untuk mendapatkan legalitas dari negara. Maka Buya Yahya memperbolehkan hal tersebut.
Baca Juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Dituding Lakukan Pembohongan Publik, Ayah Billar Buka Suara
Akan tetapi pernikahan ulang pasangan Lesti dan Rizky Billar ini menurut pandangan Buya Yahya tidak memiliki nilai maupun makna apapun.
"Kalau diulang dua kali itu kayak nikah-nikahan nggak ada artinya. Tidak merusak, ini bukan takbiratul ikhram dalam solat, ndak ada apa-apa," paparnya.
Buya Yahya menjelaskan seseorang yang wajib mengulang pernikahan itu ketika ada sebab-sebab tertentu yang melanggar hukum pernikahan.
"Kecuali ada sebab. Ada diduga dia mengucapkan kalimat cerai, ada diduga pernikahan yang pertama tidak memenuhi syarat itu baru boleh dilakukan pernikahan ulang," pungkasnya.
Kontributor : Fitroh Nurikhsan
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Tim Gabungan Polresta Solo Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Jelang Libur Panjang
-
Daya Beli Masyarakat Ambyar, Penjualan Hewan Kurban di Kota Solo Turun 20 Persen
-
Marak Teror Pocong Viral di Media Sosial, Polresta Solo Imbau Warga Tetap Waspada
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Warga Solo Merapat! Grebeg Besar Karaton Kasunanan Surakarta Sambil Cek Kesehatan Gratis