SuaraSurakarta.id - Limbah alkohol atau ciu yang dibuang di Sungai Bengawan Solo membuat resah masyarakat. Sebab, limbah itu membuat masyarakat terganggu. Suplai air bersih juga menjadi mengalami masalah.
Usai menangkap pelaku pembuangan limbah ciu, Polres Sukoharjo pun melakukan gelar perkara kasus pembuangan limbah ke Sungai Bengawan Solo dan anak-anak sungainya dengan dua terduga pelaku penyedia jasa buang limbah, pada Jumat (17/9/2021).
Menyadur dari Solopos.com, gelar perkara kasus limbah ciu itu dipimpin Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan didampingi Kasatreskrim AKP Tarjono Nugroho langsung di lokasi kejadian, Dukuh Plampang RT 001/RW 006 Desa Ngombakan, Polokarto.
Dari gelar perkara itu diketahui aksi buang limbah ciu ke aliran Sungai Samin yang merupakan anak Sungai Bengawan Solo di wilayah Polokarto, Sukoharjo, telah berjalan bertahun-tahun. Satu penyedia jasa mengaku membuang sekitar 3.000 liter limbah ciu ke aliran sungai itu dalam sehari.
Baca Juga: Terapkan PPKM Level 3, Tinggal Sukoharjo yang Berstatus Zona Oranye di Solo Raya
Dua pelaku yang merupakan penyedia jasa buang limbah dari perajin ciu itu masing-masing H, 36, dan J, 40, keduanya warga Polokarto. Keduanya dihadirkan dan memeragakan proses pembuangan limbah tersebut.
Dalam peragaan itu, pelaku menyedot limbah dari tempat produksi menggunakan alat berupa diesel dan disalurkan lewat selang berdiameter dua dim untuk dimasukkan ke tandon penyimpanan limbah. Tandon berkapasitas 1.000 liter tersebut sudah disiapkan di mobil pikap.
Dibuang Lewat Empang
Setelah limbah dimasukkan ke dalam tandon di mobil pikap kemudian dibawa ke tempat pembuangan di pekarangan salah satu warga Polokarto. Pekarangan tersebut ada empang sebagai lokasi pembuangan limbah.
Empang ini berada di pinggir Sungai Samin yang berjarak kurang lebih 10 meter. Aliran Sungai Samin ini selanjutnya bermuara ke Sungai Bengawan Solo. “Dua pelaku masing-masing H dan J ini kami amankan setelah tertangkap basah membuang limbah di empang yang kemudian mengalir ke aliran Sungai Samin,” ungkap Kapolres.
Baca Juga: Ngaku Mimpi Bersetubuh dengan Istrinya, Pria Ini Tega Cabuli Anak Kandung Berusia 7 Tahun
Kedua pelaku merupakan penyedia jasa pembuangan limbah produksi alkohol dari perajin ciu di Polokarto. Pelaku telah beraksi sejak lama dan menjadi langganan bagi para perajin.
Mereka tidak membuang limbah hasil produksi ciu ke Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) di Bekonang, Mojolaban. Namun membuang limbah ke empang yang mengalir langsung ke aliran Sungai Samin.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 104 UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga tahun penjara dan pidana denda Rp3 miliar.
IPAL Terlalu Jauh
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil merek Daihatsu Gran Max berpelat nomor AD 8809 BB, satu tandon air berwarna putih kapasitas 1.000 liter.
Kemudian satu unit diesel merek Yamaha warna biru, satu selang sepanjang 15 meter diameter 1,5 dim, satu selang sepanjang tujuh meter diameter 1,5 dim, satu unit mobil merek Toyota Kijang AD 1679 QJ, satu tandon air berwarna putih kapasitas 1.000 liter.
Kapolres mengatakan praktik pembuangan limbah liar ke aliran sungai banyak terjadi di wilayah Polokarto dan Mojolaban. Praktik ini berlangsung lama dan menjadi masalah klasik tahunan.
Ia pun mendorong agar pembangunan IPAL terpadu segera direalisasikan. “Motif pelaku ini membutuhkan uang untuk biaya hidup. Lebih ngirit buang ke empang daripada harus ke Ipal. Alasannya jaraknya jauh,” katanya.
Pelaku J mengaku setidaknya membuang limbah dua hingga tiga kali dalam sehari. Limbah yang dibuang dalam sekali angkut sebanyak 1.000 liter, sehingga sehari bisa 3.000 liter limbah. “Sekali membuang limbah ongkosnya Rp30.000. Kalau dibuang ke IPAL terlalu jauh, jadi saya buang ke sini [empang] hemat bensin,” katanya.
Berita Terkait
-
Yunan Helmi Gaet Waljinah dan Perkenalkan Lagu Bengawan Solo ke Generasi Muda
-
Kampung Berseri Astra Sukses Angkat Potensi Sendang Tirto Wiguno Sukoharjo, Siap Menyegarkan Warga Sekitar
-
Kapolres Sukoharjo Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Tewasnya Santri, Pelaku Lakukan Tindakan Keji
-
Raih Suara Terbanyak, Caleg Cantik Ini Terancam Tak Dilantik Karena Aturan Nyeleneh PDIP
-
Viral Maling Buang 41 iPhone ke Sungai Gegara Takut Dilacak Bikin Ngakak: Harusnya Bagi Tetangga Biar Jaga Rahasia!
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Historical Walking Tour dalam Menyambut 101 Tahun Persis Solo
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Partai Golkar Solo Buka Suara Soal Isu Jokowi Bergabung: Kita Senang Hati
-
Mona Pangestu: Anak Muda Solo Pilih Investasi Emas Ketimbang Perhiasan Besar
-
Hari Apes Tak Ada di Kalender: Dua Jambret di Solo Babak-belur Usai Ketahuan Warga