SuaraSurakarta.id - Limbah alkohol atau ciu yang dibuang di Sungai Bengawan Solo membuat resah masyarakat. Sebab, limbah itu membuat masyarakat terganggu. Suplai air bersih juga menjadi mengalami masalah.
Usai menangkap pelaku pembuangan limbah ciu, Polres Sukoharjo pun melakukan gelar perkara kasus pembuangan limbah ke Sungai Bengawan Solo dan anak-anak sungainya dengan dua terduga pelaku penyedia jasa buang limbah, pada Jumat (17/9/2021).
Menyadur dari Solopos.com, gelar perkara kasus limbah ciu itu dipimpin Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan didampingi Kasatreskrim AKP Tarjono Nugroho langsung di lokasi kejadian, Dukuh Plampang RT 001/RW 006 Desa Ngombakan, Polokarto.
Dari gelar perkara itu diketahui aksi buang limbah ciu ke aliran Sungai Samin yang merupakan anak Sungai Bengawan Solo di wilayah Polokarto, Sukoharjo, telah berjalan bertahun-tahun. Satu penyedia jasa mengaku membuang sekitar 3.000 liter limbah ciu ke aliran sungai itu dalam sehari.
Dua pelaku yang merupakan penyedia jasa buang limbah dari perajin ciu itu masing-masing H, 36, dan J, 40, keduanya warga Polokarto. Keduanya dihadirkan dan memeragakan proses pembuangan limbah tersebut.
Dalam peragaan itu, pelaku menyedot limbah dari tempat produksi menggunakan alat berupa diesel dan disalurkan lewat selang berdiameter dua dim untuk dimasukkan ke tandon penyimpanan limbah. Tandon berkapasitas 1.000 liter tersebut sudah disiapkan di mobil pikap.
Dibuang Lewat Empang
Setelah limbah dimasukkan ke dalam tandon di mobil pikap kemudian dibawa ke tempat pembuangan di pekarangan salah satu warga Polokarto. Pekarangan tersebut ada empang sebagai lokasi pembuangan limbah.
Empang ini berada di pinggir Sungai Samin yang berjarak kurang lebih 10 meter. Aliran Sungai Samin ini selanjutnya bermuara ke Sungai Bengawan Solo. “Dua pelaku masing-masing H dan J ini kami amankan setelah tertangkap basah membuang limbah di empang yang kemudian mengalir ke aliran Sungai Samin,” ungkap Kapolres.
Baca Juga: Terapkan PPKM Level 3, Tinggal Sukoharjo yang Berstatus Zona Oranye di Solo Raya
Kedua pelaku merupakan penyedia jasa pembuangan limbah produksi alkohol dari perajin ciu di Polokarto. Pelaku telah beraksi sejak lama dan menjadi langganan bagi para perajin.
Mereka tidak membuang limbah hasil produksi ciu ke Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) di Bekonang, Mojolaban. Namun membuang limbah ke empang yang mengalir langsung ke aliran Sungai Samin.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 104 UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga tahun penjara dan pidana denda Rp3 miliar.
IPAL Terlalu Jauh
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil merek Daihatsu Gran Max berpelat nomor AD 8809 BB, satu tandon air berwarna putih kapasitas 1.000 liter.
Kemudian satu unit diesel merek Yamaha warna biru, satu selang sepanjang 15 meter diameter 1,5 dim, satu selang sepanjang tujuh meter diameter 1,5 dim, satu unit mobil merek Toyota Kijang AD 1679 QJ, satu tandon air berwarna putih kapasitas 1.000 liter.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Kubu PB XIV Purboyo Ganti Semua Pintu Gembok di Keraton Solo, Pekerja Revitalisasi Diminta Keluar
-
Penjelasan Resmi Rosalia Indah Terkait Video Viral Pengemudi: Sanksi Tegas Telah Ditetapkan
-
Gagal Ganti Nama di KTP, Upaya Raja Keraton Solo PB XIV Terganjal Potensi Sengketa
-
10 Wisata Tawangmangu Karanganyar yang Cocok untuk Libur Sekolah Akhir Tahun 2025
-
Dualisme Keraton Solo: Fadli Zon Undang Raja Kembar, Hangabehi Datang, Purboyo Pilih Urus Kuliah