SuaraSurakarta.id - Limbah alkohol atau ciu yang dibuang di Sungai Bengawan Solo membuat resah masyarakat. Sebab, limbah itu membuat masyarakat terganggu. Suplai air bersih juga menjadi mengalami masalah.
Usai menangkap pelaku pembuangan limbah ciu, Polres Sukoharjo pun melakukan gelar perkara kasus pembuangan limbah ke Sungai Bengawan Solo dan anak-anak sungainya dengan dua terduga pelaku penyedia jasa buang limbah, pada Jumat (17/9/2021).
Menyadur dari Solopos.com, gelar perkara kasus limbah ciu itu dipimpin Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan didampingi Kasatreskrim AKP Tarjono Nugroho langsung di lokasi kejadian, Dukuh Plampang RT 001/RW 006 Desa Ngombakan, Polokarto.
Dari gelar perkara itu diketahui aksi buang limbah ciu ke aliran Sungai Samin yang merupakan anak Sungai Bengawan Solo di wilayah Polokarto, Sukoharjo, telah berjalan bertahun-tahun. Satu penyedia jasa mengaku membuang sekitar 3.000 liter limbah ciu ke aliran sungai itu dalam sehari.
Dua pelaku yang merupakan penyedia jasa buang limbah dari perajin ciu itu masing-masing H, 36, dan J, 40, keduanya warga Polokarto. Keduanya dihadirkan dan memeragakan proses pembuangan limbah tersebut.
Dalam peragaan itu, pelaku menyedot limbah dari tempat produksi menggunakan alat berupa diesel dan disalurkan lewat selang berdiameter dua dim untuk dimasukkan ke tandon penyimpanan limbah. Tandon berkapasitas 1.000 liter tersebut sudah disiapkan di mobil pikap.
Dibuang Lewat Empang
Setelah limbah dimasukkan ke dalam tandon di mobil pikap kemudian dibawa ke tempat pembuangan di pekarangan salah satu warga Polokarto. Pekarangan tersebut ada empang sebagai lokasi pembuangan limbah.
Empang ini berada di pinggir Sungai Samin yang berjarak kurang lebih 10 meter. Aliran Sungai Samin ini selanjutnya bermuara ke Sungai Bengawan Solo. “Dua pelaku masing-masing H dan J ini kami amankan setelah tertangkap basah membuang limbah di empang yang kemudian mengalir ke aliran Sungai Samin,” ungkap Kapolres.
Baca Juga: Terapkan PPKM Level 3, Tinggal Sukoharjo yang Berstatus Zona Oranye di Solo Raya
Kedua pelaku merupakan penyedia jasa pembuangan limbah produksi alkohol dari perajin ciu di Polokarto. Pelaku telah beraksi sejak lama dan menjadi langganan bagi para perajin.
Mereka tidak membuang limbah hasil produksi ciu ke Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) di Bekonang, Mojolaban. Namun membuang limbah ke empang yang mengalir langsung ke aliran Sungai Samin.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 104 UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga tahun penjara dan pidana denda Rp3 miliar.
IPAL Terlalu Jauh
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil merek Daihatsu Gran Max berpelat nomor AD 8809 BB, satu tandon air berwarna putih kapasitas 1.000 liter.
Kemudian satu unit diesel merek Yamaha warna biru, satu selang sepanjang 15 meter diameter 1,5 dim, satu selang sepanjang tujuh meter diameter 1,5 dim, satu unit mobil merek Toyota Kijang AD 1679 QJ, satu tandon air berwarna putih kapasitas 1.000 liter.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Adera Immunity Tour Terus Perkuat Sinergi dengan Pemkot Solo
-
Atap Ruang Kelas di MTs Muhammadiyah Sragen Tiba-tiba Roboh, Guru dan Siswa Jadi Korban
-
Ini Program Wali Kota Solo untuk Mengentaskan Angka Pengangguran dan Kemiskinan
-
Tangisan Driver Ojol Penghasilannya Turun Drastis, Dulu Bisa Rp300 Ribu Per Hari, Sekarang Sulit
-
Hadiri Rakorwil Papua Pegunungan, Kaesang Tegaskan Papua Juga Harus Semaju Daerah Lain