SuaraSurakarta.id - Polres Sukoharjo menetapkan dua tersangka dalam kasus pembuangan limbah alkohol di Bengawan Solo.
Dua tersangka tersebut adalah J (36) dan H (40), yang merupakan warga Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim Opsnal Tipidter Polres Sukoharjo mendapatkan informasi mengenai pembuangan limbah di wilayah Polokarto.
"Setelah diselidiki, petugas mendapati dua tersangka H dan J melakukan pembuangan limbah dengan sarana dua unit mobil pik-up. Kemudian keduanya diamankan beserta barang bukti ke Polres Sukoharjo," kata Kapolres di lokasi kejadian pembuangan limbah, Jumat (17/9/2021).
"Tersangka H dan J adalah orang yang membuang limbah dari hasil produksi alkohol di salah satu (tempat) pengrajin alkohol di Polokarto," sambungnya.
Saat konferensi pers tersebut, Kapolres menjelaskan cara tersangka saat membuang limbahnya. Para tersangka ternyata menyedot limbah dari tempat produksi menggunakan alat bertenaga diesel.
"Barang bukti yang diamankan di antaranya dua unit mobil, dua tandon air kapasitas 1.000 liter, diesel, dan selang. Motifnya untuk butuh uang, untuk biaya hidup," ungkap Kapolres.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 104 UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3.000.000.000. (tiga miliar rupiah).
Mengenai pembuangan limbah ini, Kapolres mendorong kepada Pemerintah Daerah untuk pembangunan IPAL di wilayah Polokarto. “Sehingga dengan prasarana yang memadai, diharapkan dapat mengakomodir home industry pengolahan alkohol. Jadi para pengrajin alkohol tidak membuang limbahnya sembarangan,” ungkapnya.
Baca Juga: Sungai Bengawan Solo Tercemar Limbah, Pemkot Solo Minta Ketegasan Ganjar Pranowo
“Selain kegiatan penegakkan hukum, Kami juga mengajukan solusi untuk permasalahan lingkungan. Jadi kita "kick and fix", tidak hanya penegakkan hukum, tetapi juga memberikan solusi permasalahan,” tuturnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes M. Iqbal Al-Qudusy mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa kedepannya. Pasalnya, itu sangat merugikan warga lainnya.
Iqbal menegaskan, pihak kepolisian tak akan ragu untuk menindak tegas para pelaku yang mencob merusak lingkungan yang merupakan untuk hajat hidup orang banyak.
"Polri akan bertindak tegas terhadap pelaku pembuang limbah yang sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat," tegas Iqbal.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Panglima Jilah Undang Jokowi di Acara Adat Bahaupm Bide Bahana, Pertemuan Besar Suku Dayak
-
Mural HUT ke-81 di Sukoharjo, Angka 8 Bergambar Pria Gendut, Angka 1 Pria Kurus
-
PGS Resmi Tutup Permanen Gara-gara Pailit, Pedagang Mulai Kosongkan Kios dan Pindah
-
BRI Optimalkan Likuiditas Dari Dana SAL Untuk Percepat Pembiayaan Sektor Riil
-
Menengok Rumah Slamet Riyadi yang Direhabilitasi, Sosok Pemberani yang Gugur di Medan Perang