SuaraSurakarta.id - Sebanyak 10 Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) diamankan polisi saat membentangkan poster di depan Kampusnya. Peristiwa itu terjadi saat Presiden Joko Widodo datang ke kampus tersebut pada Senin (13/9/2021).
Mahasiwa yang ditangkap polisi tersebut adalah anggota BEM UNS Solo. Mereka membentangkan poster untuk menyampaikan aspirasi.
Menyadur dari Solopos.com, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNS Solo pun menyayangkan penangkapan mahasiswa itu. Mereka mengaku kegiatan itu dilakukan secara spontan untuk menyampaikan aspirasi.
Untuk diketahui, 10 mahasiswa UNS Solo diamankan ke Mapolresta Solo, Senin (13/9/2021) bersamaan dengan kunjungan Presiden Joko Widodo. Mereka sudah dipulangkan pada hari yang sama setelah dimintai keterangan.
Meski demikian, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNS Zakky Musthofa Zuhad, menilai penangkapan tersebut tidak seharusnya dilakukan aparat keamanan.
“Teman-teman sudah dipulangkan sorenya [Senin]. Seharusnya tidak perlu ada penangkapan. Kami hanya ingin menyampaikan aspirasi, penyampaiannya juga sopan, tidak ada kata-kata sarkas, dan kami juga melakukannya tidak secara massal,” ujarnya, Selasa (14/9/2021).
Disinggung mengenai pemberitahuan aksi kepada aparat, Zakky mengaku tidak melakukannya. Sebab, aksi itu dilakukan secara spontan.
“Itu spontan saja. Karena sebelumnya kami ingin menyalurkan aspirasi melalui kampus tidak diperbolehkan. Nah ini pas Pak Jokowi ke UNS, teman-teman spontan saja,” ujarnya seraya menambahkan bahwa saat ini 10 temannya itu dalam kondisi baik.
Sebelumnya, Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan 10 mahasiswa UNS itu telah dikembalikan ke kampus pada Senin (13/9/2021) siang menjelang sore.
Baca Juga: Belasan Kasus Pemerintah Larang Warga Sampaikan Kritik, KontraS Desak Jokowi Lakukan Ini
“Tadi siang menjelang sore ke-10 adik-adik mahasiswa sudah diantar petugas ke UNS,” terangnya kepada awak media, Senin malam.
Kapolresta menegaskan tidak ada tindakan penangkapan terhadap para mahasiswa tersebut. Mereka hanya dimintai klarifikasi dan diberikan pemahaman terkait kebebasan menyampaikan pendapat.
Aparat Berlebihan
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian tersebut berlebihan. Padahal menurutnya, kritik di tengah pemerintah yang menganut sistem demokrasi seperti Indonesia merupakan hal wajar.
"Kritik itu adalah hal yang wajar di alam demokrasi. Menjadi tidak wajar, ketika semua kritik dianggap menurunkan wibawa presiden. Upaya penangkapan atau dalih memberikan pemahaman kebebasan berpendapat pada elemen civil society oleh polisi itu jelas berlebihan," kata Bambang kepada suara.com, Selasa (14/9/2021).
Aparat kepolisian kerap berdalih membubarkan hingga mengamankan peserta aksi penyampaian pendapat karena menganggu ketertiban. Bambang menilai hal itu merupakan tafsir dari aparat kepolisian yang berlebihan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
Pilihan
-
Azizah Salsha Punya Waktu 14 Hari Buat Gagalin Talak Pratama Arhan, Kok Bisa Begitu?
-
Emil Audero: Lahir di Lombok, Besar di Cumiana, Bawa Marga Ibu ke San Siro
-
Harga Emas Antam Mulai Melonjak Lagi Jadi Rp 1.932.000 per Gram
-
Figur Kontroversial Era 98 Dianugerahi Bintang Jasa, Siapa Sebenarnya Zacky Anwar Makarim?
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 1 Jutaan Terbaru Agustus 2025, Terbaru Galaxy A07
Terkini
-
Cerita Karyawan Usai Hotel Legendaris Agas Solo Tutup dan Dijual
-
Hotel Legendaris Agas Solo Dijual Rp 120 Miliar, Ini Penyebabnya
-
Mantan Wali Kota Solo Teguh Prakosa Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPC PDIP Solo
-
Gibran Mendadak Tinjau GOR Manahan Solo, Sinyal Siapkan Berbagai Event Besar?
-
Warga Solo yang Ditangkap Usai Disebut Buron Selama 14 Tahun Akhirnya Dibebaskan, Ini Alasannya