SuaraSurakarta.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta masyarakat waspada terhadap situs palsu pelacakan kontak Covid-19 milik pemerintah, PeduliLindungi.
"Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap segala disinformasi terkait situs dan aplikasi palsu yang mengatasnamakan PeduliLindungi dalam bentuk apapun," kata juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, Kamis (9/9/2021).
Beredar di dunia maya situs pedulilindungia.com, yang memiliki tampilan mirip dengan situs resmi PeduliLindungi. Tidak hanya mirip, situs tersebut juga menggunakan logo dan gambar PeduliLindungi.
Kominfo menyatakan situs pedulilindungia.com adalah palsu, pemerintah tidak menggunakan situs tersebut untuk menangani Covid-19.
Ada pun situs resmi PeduliLindungi adalah pedulilindungi.id.
"Seluruh isi dan informasi dalam situs pedulilindungia.com tidak terkait dengan situs PeduliLindungi.id dan tidak berhubungan dengan upaya Pemerintah melakukan penanganan Covid-19 dalam bentuk apapun," kata Dedy.
Kementerian Kominfo sudah memutus akses terhadap situs palsu tersebut.
"Kementerian Kominfo telah memutus akses terhadap situs pedulindungia.com yang menggunakan atribut logo, gambar, dan tampilan menyerupai situs pedulilindungi.id," kata Dedy.
Kominfo meminta masyarakat hanya mengakses situs resmi pedulilindungi.id dan aplikasi PeduliLindungi yang resmi, baik di Android Google Play Store maupun App Store untuk pengguna iOS.
Baca Juga: Kominfo Minta Publik Waspadai Situs Palsu PeduliLindungi
Pada Google Play Store, ketika akan mengunduh aplikasi, pastikan ada nama Kementerian Kominfo d bagian bawah tulisan PeduliLindungi. Pada aplikasi resmi, Kominfo juga tercatat sebagai kontak pengembang aplikasi tersebut.
Pemerintah menggunakan PeduliLindungi sebagai sistem pelacakan kontak atau contact tracing untuk mengatasi penyebaran virus corona di Tanah Air.
Sistem PeduliLindungi juga dimanfaatkan dalam program vaksinasi, masyarakat bisa mendaftar untuk ikut vaksinasi melalui aplikasi atau situs. Setelah vaksinasi, sertifikat digital akan diberikan melalui PeduliLindungi.
Penggunaan PeduliLindungi mulai bulan ini diperluas untuk memperluas protokol kesehatan baru, yaitu wajib vaksin.
Masyarakat akan diminta mengakses kode QR sebelum menggunakan tempat umum, seperti pusat perbelanjaan.
Sumber: ANTARA
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar di Jakarta
-
Keluarga Masuk Daftar Ahli Waris Sengketa Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Respati Ambil Sikap Tegas!
-
Kemenpora Beri Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026 kepada BRI
-
Firasat Aneh Kakak-Adik Korban Kapal Virgo: Minta Pakaian Dicuci Ibu hingga Ingin Tidur Bersama
-
Sopir Truk Asal Solo Jadi Korban Kapal Virgo, Ternyata Naik Pakai KTP Saudara Kembar