Siswanto
Kamis, 09 September 2021 | 17:40 WIB
Ilustrasi pencurian. (Pixabay/mohamed_hassan)

SuaraSurakarta.id - Masih muda sudah menjadi pencuri. Dia seorang remaja berusia 15 tahun asal Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Remaja berinisial A mengambil seperangkat komputer di sebuah kantor yayasan sekolah yang berada di Kecamatan Bangilan pada Selasa (7/9/2021), malam lalu.

Dengan sebuah obeng, dia merusak kunci pintu dan selanjutnya memasuki ruang guru. A mengambil perangkat komputer dan menyembunyikannya terlebih dahulu di semak-semak dekat sekolah.

Tapi aksinya ketahuan santri karena sejak awal gerak-geriknya mencurigakan.

A berhasil diringkus dan kemudian dilaporkan ke Polsek Bangilan.

Kapolsek Bangilan AKP Gunawan Wibisono dalam laporan Bloktuban mengatakan A mengambil barang berupa CPU komputer, keyboard, dan mouse.

Kepada polisi, A juga mengakui pada Senin (6/9/2021), sekitar pukul 20.00 WIB, juga mencuri layar komputer di yayasan yang sama.

Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Tuban. A dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan berulang sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 jo pasal 64 KUHP.

Baca Juga: Kisah Yuliati Sempat Ditahan 9 Hari Akibat Mencuri Susu: Saya Menyesal

Load More