SuaraSurakarta.id - Kasus pencemaran sungai bengawan solo menjadi sorotan. Kali ini limbah alkohol ciu mencemari sungai terpanjang di Pulau Jawa.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah menyebut puluhan perusahaan menengah dan besar di Soloraya melanggar aturan pembuangan limbah ke Sungai Bengawan Solo.
Menyuadur dari Solopos.com, Pertengahan Juli 2020 hingga September 2021, DLHK memberikan teguran dan sanksi kepada 63 perusahaan menengah dan besar karena buang limbah ke sungai bersejarah itu.
Sementara usaha mikro dan kecil didorong membangun instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal melalui berbagai program. Plt Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah, Widi Hartanto, mengatakan pelanggaran perusahaan tersebut beragam, salah satunya menutup saluran bypass.
“Ada empat di antaranya yang masih bandel, sudah diberi teguran, sudah kami minta perbaiki tapi ngeyel, sehingga kami teruskan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk penegakan hukum lebih lanjut yang bisa dibawa ke ranah pidana,” katanya kepada wartawan di Solo, Rabu (8/9/2021).
Widi menyebut sembilan dari 63 perusahaan itu tertangkap tangan saat membuang limbah ke Sungai Bengawan Solo pada akhir Agustus.
“Mayoritas industri tekstil di Karanganyar, Sukoharjo, dan Sragen, serta sebagian kecil di Solo,” imbuhnya.
Limbah Ciu
Ditanya soal pencemaran limbah industri ciu yang membuat instalasi pengolahan air (IPA) Semanggi berhenti beroperasi, ia mengakui hal tersebut benar adanya. Pelaku industri alkohol sudah berupaya mengolah limbah menjadi pupuk berlabel ciunik namun peminatnya tak banyak.
Baca Juga: Sungai Bengawan Solo Tercemar Limbah Alkohol
Sementara pembuatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal untuk industri ciu, membutuhkan anggaran tak sedikit mengingat karakternya yang berat.
“Limbah ciu memang berat, kemudian tekstil. Nah, perusahaan yang melanggar sudah kami minta memperbaiki IPAL-nya lalu limbah yang awalnya berwarna merah, lambat laun lebih baik. Sanksi awal kan administrasi, paksaan pemerintah [perbaikan IPAL], baru kemudian pidana,” jelas Widi.
Selain industri besar, menengah, mikro, dan kecil, pencemaran Sungai Bengawan Solo juga diperparah oleh limbah rumah tangga dan sampah dari permukiman sekitar.
Mata-Mata di Lapangan
Meski tingkat polutan tidak separah limbah industri maupun alkohol, limbah rumah tangga juga patut jadi perhatian. “Solo ini daerah hilir, hulunya ada di Wonogiri, Sukoharjo, Karanganyar, Sragen, Boyolali, dan Klaten. Jadi acuan pencemarannya ya di IPA Semanggi. Kalau keruh seperti kemarin pasti berdampak ke Blora,” bebernya.
Kasi Penegakan Hukum DLHK Provinsi Jateng, Aris Warsito, mengatakan pengawasan dilakukan pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH) di sejumlah tempat. Mereka bertugas patroli didampingi pengawas kabupaten ditambah laporan masyarakat lewat media sosial maupun kanal aduan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
PGS Resmi Tutup Permanen Gara-gara Pailit, Pedagang Mulai Kosongkan Kios dan Pindah
-
BRI Optimalkan Likuiditas Dari Dana SAL Untuk Percepat Pembiayaan Sektor Riil
-
Menengok Rumah Slamet Riyadi yang Direhabilitasi, Sosok Pemberani yang Gugur di Medan Perang
-
Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat
-
BRI Dorong Remitansi PMI Jadi Modal Usaha Produktif Melalui Pelatihan Kewirausahaan di Taiwan