Budi Arista Romadhoni
Kamis, 09 September 2021 | 12:07 WIB
Petugas operasional intake Instalasi Pengolahan Air (IPA) Semanggi mengambil sampel air baku Sungai Bengawan Solo yang tercemar limbah alkohol di Desa Kadokan, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (7/9/2019). ANTARA FOTO/Maulana Surya

“Kami tindak lanjuti satu jam pasti sudah ada yang jalan. Jadi kalau ada laporan pasti sudah ada mata-mata kami di lapangan. Kalau besar langsung, teguran. Verifikasi lapangan dulu, tahap pertama teguran tertulis, sanksi administrasi paksaan pemerintah, dan bisa ke pidana,” tandasnya.

Load More