SuaraSurakarta.id - Menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini, peserta SKD CPNS 2021 wajib memenuhi syarat menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 dan hasil tes antigen/PCR negatif.
Meski begitu, dengan syarat tertentu, pelamar CPNS dan PPPK tetap boleh mengikuti SKD CPNS 2021 tanpa harus menjalani vaksinasi Covid-19 terlebih dahulu.
Untuk Pemkot Solo, SKD CPNS 2021 dan calon PPPK nonguru rencananya dimulai pada 15 September 2021 ini.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Solo Nur Hariyani, mengatakan yarat utama bagi peserta mengikuti SKD adalah membawa hasil uji swab antigen atau PCR negatif serta sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Baca Juga: LENGKAP Link Live Streaming Memantau Score Nilai SKD CPNS 2021, dari Aceh Sampai Papua
Sertifikat vaksin Covid-19 dan hasil tes antigen/PCR mutlak atau wajib dibawa peserta tes SKD CPNS Solo sebelum mengikuti tes. Peserta harus datang maksimal 30 menit sebelum ujian dimulai guna mengecek seluruh persyaratan.
Peserta rekrutmen CPNS/PPPK Pemkot mendapatkan jadwal pada 15 September hingga 16 Oktober.
“SKD CASN 15-21 September, kalau PPPK 16 Oktober, sehari selesai,” jelasnya, Minggu (5/9/2021).
Setiap hari terdapat tiga sesi pada Senin-Kamis, Sabtu dan Minggu, kecuali Jumat yang hanya dua sesi. Registrasi peserta butuh waktu satu jam, sementara pelaksanaan ujian sekitar satu jam 40 menit.
“Kami juga menyarankan setiap peserta menjalani isolasi mandisi mulai 10-12 hari sebelum ujian berlangsung untuk berjaga-jaga agar tidak tertular Covid-19. Utamanya mereka yang harus melakoni perjalanan karena berasal dari luar daerah,” beber Hariyani.
Baca Juga: Link Live Streaming Memantau Score Nilai SKD CPNS 2021 Jakarta
Bagi peserta yang tak bisa mengikuti ujian terjadwal karena terpapar Covid-19, BKPPD Solo memberi kesempatan lain yang diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tes SKD Kota Solo akan digelar bersama tujuh kabupaten/kota lain di Jawa Tengah di Laboratorium Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.
Sementara itu, Kabid Pengadaan Pemberhentian Pegawai dan Informasi BKPPD Kota Solo Lisino Soares menambahkan, apabila peserta tes CPNS tersebut belum divaksin karena stok vaksin Covid-19 terbatas, maka harus mendapatkan surat keterangan dari daerah asal.
Aturan wajib vaksin bagi peserta tes CPNS dan PPPK itu memiliki pengecualian bagi penyintas, ibu hamil dan atau menyusui, serta pemilik penyakit penyerta (komorbid). Mereka boleh ikut tes tanpa harus menunjukkan sertifikat vaksin.
Namun, mereka tetap harus menunjukkan surat keterangan dari dokter atau instansi kesehatan yang menyatakan peserta bersangkutan belum boleh divaksin.
Peserta dari daerah yang capaian vaksinasinya masih rendah dan peserta yang kesulitan mendapatkan vaksin juga menyertakan surat keterangan dari Satgas Penanganan Covid-19 daerah asal.
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Cek Pos Pam Ops Ketupat Candi, Kapolresta Solo Pastikan Pengamanan Arus Balik Lancar
-
Sambangi Lokasi Banjir di Sambirejo, Wali Kota Solo Siapan Berbagai Penanganan
-
Terendam Banjir, Underpass Simpang Joglo Solo Ditutup Total
-
Sempat Tak Percaya, Ini Momen Bima Arya Kaget Ada Wisata Jokowi di Solo
-
25 Kepala Daerah Ikuti Retret Gelombang Kedua, Ini Kata Wamendagri