Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Minggu, 05 September 2021 | 19:56 WIB
Petugas melakukan desinfeksi ruang ujian Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) di program penjaringan CPNS 2019 di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (30/9/2020). [ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko]

Sementara itu, Kabid Pengadaan Pemberhentian Pegawai dan Informasi BKPPD Kota Solo Lisino Soares menambahkan, apabila peserta tes CPNS tersebut belum divaksin karena stok vaksin Covid-19 terbatas, maka harus mendapatkan surat keterangan dari daerah asal.

Aturan wajib vaksin bagi peserta tes CPNS dan PPPK itu memiliki pengecualian bagi penyintas, ibu hamil dan atau menyusui, serta pemilik penyakit penyerta (komorbid). Mereka boleh ikut tes tanpa harus menunjukkan sertifikat vaksin.

Namun, mereka tetap harus menunjukkan surat keterangan dari dokter atau instansi kesehatan yang menyatakan peserta bersangkutan belum boleh divaksin.

Peserta dari daerah yang capaian vaksinasinya masih rendah dan peserta yang kesulitan mendapatkan vaksin juga menyertakan surat keterangan dari Satgas Penanganan Covid-19 daerah asal.

Baca Juga: LENGKAP Link Live Streaming Memantau Score Nilai SKD CPNS 2021, dari Aceh Sampai Papua

Load More