SuaraSurakarta.id - Menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini, peserta SKD CPNS 2021 wajib memenuhi syarat menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 dan hasil tes antigen/PCR negatif.
Meski begitu, dengan syarat tertentu, pelamar CPNS dan PPPK tetap boleh mengikuti SKD CPNS 2021 tanpa harus menjalani vaksinasi Covid-19 terlebih dahulu.
Untuk Pemkot Solo, SKD CPNS 2021 dan calon PPPK nonguru rencananya dimulai pada 15 September 2021 ini.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Solo Nur Hariyani, mengatakan yarat utama bagi peserta mengikuti SKD adalah membawa hasil uji swab antigen atau PCR negatif serta sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Baca Juga: LENGKAP Link Live Streaming Memantau Score Nilai SKD CPNS 2021, dari Aceh Sampai Papua
Sertifikat vaksin Covid-19 dan hasil tes antigen/PCR mutlak atau wajib dibawa peserta tes SKD CPNS Solo sebelum mengikuti tes. Peserta harus datang maksimal 30 menit sebelum ujian dimulai guna mengecek seluruh persyaratan.
Peserta rekrutmen CPNS/PPPK Pemkot mendapatkan jadwal pada 15 September hingga 16 Oktober.
“SKD CASN 15-21 September, kalau PPPK 16 Oktober, sehari selesai,” jelasnya, Minggu (5/9/2021).
Setiap hari terdapat tiga sesi pada Senin-Kamis, Sabtu dan Minggu, kecuali Jumat yang hanya dua sesi. Registrasi peserta butuh waktu satu jam, sementara pelaksanaan ujian sekitar satu jam 40 menit.
“Kami juga menyarankan setiap peserta menjalani isolasi mandisi mulai 10-12 hari sebelum ujian berlangsung untuk berjaga-jaga agar tidak tertular Covid-19. Utamanya mereka yang harus melakoni perjalanan karena berasal dari luar daerah,” beber Hariyani.
Baca Juga: Link Live Streaming Memantau Score Nilai SKD CPNS 2021 Jakarta
Bagi peserta yang tak bisa mengikuti ujian terjadwal karena terpapar Covid-19, BKPPD Solo memberi kesempatan lain yang diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tes SKD Kota Solo akan digelar bersama tujuh kabupaten/kota lain di Jawa Tengah di Laboratorium Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.
Sementara itu, Kabid Pengadaan Pemberhentian Pegawai dan Informasi BKPPD Kota Solo Lisino Soares menambahkan, apabila peserta tes CPNS tersebut belum divaksin karena stok vaksin Covid-19 terbatas, maka harus mendapatkan surat keterangan dari daerah asal.
Aturan wajib vaksin bagi peserta tes CPNS dan PPPK itu memiliki pengecualian bagi penyintas, ibu hamil dan atau menyusui, serta pemilik penyakit penyerta (komorbid). Mereka boleh ikut tes tanpa harus menunjukkan sertifikat vaksin.
Namun, mereka tetap harus menunjukkan surat keterangan dari dokter atau instansi kesehatan yang menyatakan peserta bersangkutan belum boleh divaksin.
Peserta dari daerah yang capaian vaksinasinya masih rendah dan peserta yang kesulitan mendapatkan vaksin juga menyertakan surat keterangan dari Satgas Penanganan Covid-19 daerah asal.
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Cerita Bahlil Lahadalia Kesengsem dengan Kuliner Soto Fatimah: Rasa Khasnya Paten
-
Kampanye di Sragen, Bahlil Lahadalia Sebut Ahmad Luthfi Punya Jaringan Pusat
-
Tok! Terdakwa Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga Boyolali Divonis Seumur Hidup
-
Blusukan Bareng Respati-Astrid di Proyek Rel Layang Joglo, Jokowi Titip Pesan Ini
-
Jokowi Tanggapi Putusan Bawaslu Soal Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin