Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 04 September 2021 | 06:20 WIB
Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono saat blusukan ke Pasar Karangkobar, Sabtu (6/2/2021). [Hestek.id/Inung]

Dia divonis penjara 15 tahun terhadap dirinya oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa (24/4/2018).

Selain pidana penjara selama 15 tahun, Setya Novanto juga didenda membayar uang Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Setya Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan kepada KPK. Apabila tidak bisa dibayar, maka harta Setya Novanto dijual untuk menggantikannya, dan apabila belum terpenuhi, maka akan dipenjara selama dua tahun.

2. Idrus Marham

Baca Juga: Sebut Luhut Penjahit, Ini Profil Bupati Banjarnegara yang Resmi Mendekam di Rutan KPK

Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/4). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

Setelah Setya Novanto, giliran mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham juga ditahan KPK pada Jumat, 31 Agustus 2018.

Idrus jadi tersangka terkait perkara suap proyek PLTU Riau-1. Namun, dia sudah dari LP Kelas I Cipinang, Jakarta, 11 September tahun lalu.

3.  Imam Nahrawi

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9). [Suara.com/Arya Manggala]

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Imam Nahrawi resmi ditahan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Bupati Banjarnegara Resmi Ditahan KPK

Majelis hakim Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Karena itu, Imam tetap harus menjalani hukuman kurungan penjara selama tujuh tahun dan membayar denda.

Load More