SuaraSurakarta.id - Subsisi LPG 3 kg dinilai tidak tepat sasaran. Pemerintah pun akan segera mengkaji masyarakat yang berhak mendapatkan LGP bersubsidi tersebut.
Menyadur dari Solopos.com, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas mengungkapkan bahwa pemerintah berencana membatasi pembelian gas elpiji 3 kilogram.
Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas, Pungky Sumadi menyebutkan hanya untuk pemilik kartu sembako yang bisa membeli LPG 3kg.
“Skema yang dipikirkan itu masuk ke kartu sembako, diharapkan nanti penerima kartu sembako bisa menerima LPG 3kg dan bisa sampai ke tangan yang lebih pantas menerima,” katanya di kantor Bappenas, Kamis (2/9/2021).
Menurut Pungky, elpiji 3 kilogram selama ini yang menggunakan skema subsidi berbasis komoditas membuat semua orang bisa menikmati meskipun tidak berhak.
“Padahal maksud pada awalnya untuk orang yang membutuhkan. Sekarang sedang disiapkan proses pengalihannya,” kata Pungky.
Lebih lanjut, dia menjelaskan alasan pemerintah memilih masyarakat pemilik kartu sembako sebagai orang yang berhak membeli elpiji 3 kilogram dikarenakan pemerintah tidak ingin kembali menambah skema perlindungan sosial yang semakin semrawut.
Dia mengungkapkan sebelum pandemi Covid-19, pemerintah mempunyai 4 program perlindungan sosial dengan penerimaan rata-rata sebesar Rp250.000 per bulan per keluarga.
Namun pada pandemi Covid-19, pemerintah mempunyai 14 program perlindungan sosial dengan penerimaan rata-rata Rp485.000 per bulan. Menurutnya, basis penerima masing-masing program yang berbeda membuat penyaluran program perlindungan sosial tidak efektif.
Baca Juga: Viral Pengakuan Dosa Sales Regulator Gas, Bongkar Rahasia Curang Biar Laku
Mengubah Skema Subsidi
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyampaikan jika pemerintah mengubah skema subsidi energi dari berbasis komoditas menjadi berbasis penerima secara bertahap mulai tahun depan.
“Pada 2022, kebijakan subsidi energi akan diarahkan lebih tepat sasaran, melalui pelaksanaan kebijakan transformasi subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis penerima manfaat secara bertahap dan berhati-hati dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat,” katanya.
Sri Mulyani mengatakan reformasi subsidi energi secara bertahap ini berlaku untuk subsidi tabung LPG 3 kg dan subsidi listrik.
Bappenas juga menjelaskan terkait program perlindungan sosial selama pandemi Covid-19 ini sangat kompleks. Dalam program ini menyasar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berbeda-beda, karena terdapat aturan bahwa apabila keluarga sudah menerima satu program tidak dapat menerima program lain.
Sistem penentuan target menyebabkan sulit menghitung banyak jumlah keluarga yang menerima total bantuan. Lalu basis penerima masing-masing program berbeda,ada keluarga, individu sampai siswa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
Jurus Jokowi di Isu Ijazah Palsu: Kalau Gaduh Terus, Saya yang Untung!
-
Jokowi Ditinggal? Manuver Cerdik Megawati Dukung Prabowo Usai Hasto Dapat Amnesti
-
Tom Lembong Dapat Abolisi, Hasto Kristiyanto Terima Amnesti, Ini Komentar Jokowi
-
Politisi PDIP Sebut Pemilu Raya PSI 'Sepak Bola Gajah', Ini Komentar Tegas Jokowi
-
Jokowi Bantah SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu, Namun Sebut Organisasi Ini