SuaraSurakarta.id - Anak buah mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, Matheus Joko Santoso, divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp 450 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menjadi perantara penerimaan suap senilai Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.
"Menyatakan terdakwa Matheus Joko Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi bersama-sama berlanjut sebagaimana dakwaan pertama dan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan kedua," kata ketua majelis hakim Muhammad Damis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (1/9/2021).
Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Matheus Joko divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim juga mewajibkan Matheus Joko untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,56 miliar
"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp1,56 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," tambah hakim.
Bila Matheus Joko tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," tambah hakim.
Majelis hakim juga memberikan status pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) kepada Matheus Joko.
"Terhadap permohonan terdakwa dan penasihat hukum dan melihat alasan-alasan yang disampaikan baik oleh penasihat hukum maupun penuntut umum maka alasan-alasan untuk menjadi 'justice collaborator' dapat diterima sehingga majelis hakim berpendapat untuk menyetujui permohonan 'justice collaborator' dalam perkara a quo," ungkap hakim Yusuf.
Baca Juga: Divonis 12 Tahun Bui, Maling Duit Rakyat Juliari Batubara Tak Ajukan Banding
Vonis terhadap Matheus Joko didasarkan pada dua dakwaan yaitu dari pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 12 huruf i UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sumber: ANTARA
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
-
AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
-
Kecewa Ditinggal Begitu Saja, Ojol Jakarta Murka Massa Pati Langsung Pulang Usai dari DPR
Terkini
-
Tuntas Direnovasi, 10 Warga Wonogiri Kini Dapatkan Rumah Sederhana Layak Huni
-
BRI Raih Bakti Koperasi Pradana Nayaka, Tegaskan Komitmen Ekonomi Kerakyatan
-
Konflik Keraton Solo: Berebut Gamelan Sekaten Berujung Laporan Polisi, Abdi Dalem Ngaku Dikeroyok
-
Panas! Keraton Solo Gelar Dua Kirab Grebeg Mulud Sekaligus, Kubu Purboyo Ungkap Dugaan Sabotase
-
Projek-D Vol.5 Hadirkan Empat Panggung dan Puluhan Musisi di De Tjolomadoe