SuaraSurakarta.id - Bulan September 2021 terdapat berbagai bantuan sosial (Bansos). Hal itu tentu saja bisa membantu masyarakat di tengah Pandemi Covid-19.
Bansos dalam berbagai bentuk masih terus digulirkan merespons pandemi Covid-19.
Setidaknya ada 5 bansos yang cair September 2021 seperti dilansir dari berbagai sumber. Cermati ketentuan yang berhak menerimanya.
1. Diskon Listrik PLN
Pemerintah masih akan memberikan diskon listrik untuk pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA. Diskon berlaku Desember 2021. Jangka waktu ini diperpanjang dari rencana semula yakni September 2021.
Diskon listrik akan diberikan kepada 32,6 juta pelanggan PT PLN (Persero). Pelanggan 450 VA diberikan diskon 50 persen dari tagihan dan 900 VA 25 persen dari tagihan dengan ketentuan berlaku.
Batas konsumsi listrik untuk pelanggan 450 VA adalah sebesar 324 kWh atau setara 720 jam nyala dengan diskon listrik 50%. Jika pelanggan 450 VA sampai melewati maksimal batas atas, maka pelanggan akan menggunakan listrik berbayar sesuai aturan berlaku.
Sementara itu bagi pelanggan 900 VA subsidi, batas atas penggunaan diskon listrik PLN sebesar 648 kWh atau setara 720 jam dengan diskon 25%. Jika pengguna daya 900 VA Subsidi pemakaiannya melebihi batas atas, maka akan dikenakan listrik berbayar sesuai aturan yang berlaku.
2. Bantuan Sosial Tunai (BST)
Baca Juga: Lugas dan Solutif, Gaya Dialog Mensos Risma Urai Kerumitan Bansos Dikagumi DPR
Bantuan Sosial Tunai senilai Rp 300.000 akan diberikan kepada 10 juta warga terdampak yang belum terkaver bantuan pemerintah. Sebelumnya, bantuan ini sempat dihentikan pada April 2021 lalu. Penyaluran BST dilakukan lewat kantor PT Pos Indonesia (Persero).
3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Pemerintah menargetkan BPNT disalurkan untuk 18,8 juta penerima. Dana yang diberikan kepada penerima sebesar Rp 200.000 per bulan. Sama seperti bantuan sosial lain, BPNT akan diberikan kepada masyarakat yang belum menerima bantuan.
Dana itu disalurkan melalui akun elektronik. Nantinya, penerima bisa menggunakan dana untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan atau e-warong yang bekerja sama dengan bank.
4. Program Keluarga Harapan (PKH)
Pemerintah memberikan bantuan PKH untuk masyarakat yang rentan sesuai dengan indeks bantuan atau kebutuhan. Keluarga penerima manfaat (KPM) yang memiliki anak usia dini dan ibu hamil diberikan bantuan Rp2,4 juta. KPM yang memiliki anak di bangku SD diberikan bantuan sebesar Rp900.000,
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
Terkini
-
Melawan Peredaran Miras Demi Solo Sehat, Tokoh Muslim Dorong Strategi Pengawasan
-
Ini Pengakuan Tersangka Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur
-
8 Anak Dibawah Umur di Solo Jadi Korban Pelecehan Seksual Pria Paruh Baya, Ini Kronologinya
-
Ditunjuk Jadi Plt DPD PDIP Jateng, FX Rudy: Siap Menjalankan Sebaik Mungkin
-
Terima 1.450 Mahasiswa Asing dari 50 Negara, UIN Raden Mas Said Surakarta Pecahkan Rekor MURI